"Tugas kewajiban, tanggung jawab dan wewenang penghitungan suara hasil pilkada hanya oleh Komisi Pemilihan Umum, sehingga hasil perolehan suara yang sah adalah hanya yang resmi diumumkan KPU melalui sidang pleno KPU," katanya, di Kupang, Sabtu.
"Mohon maaf, Polda NTT tidak punya quick count. Kami memang sudah mendengar ada isu-isu seakan-akan Polda NTT punya quick count. Itu tidak benar," katanya.
Menurut dia, petugas Polda NTT memang memonitor aktivitas pilkada, termasuk proses penghitungan suara di tempat-tempat pemungutan suara tetapi hanya untuk kepentingan bahan analisis dan antisipasi keamanan.
Sesuai ketentuan, kata dia, seyogyanya semua pihak harus tahu dan paham bahwa tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab penghitungan suara adalah KPU. Semua pihak harus bersabar dan mengacu pada pengumuman resmi KPU.
"Saya berharap, para pejabat dan tokoh secara langsung bisa mengklarifikasi karena aturan sudah jelas," katanya.
"Saya tekankan bahwa tugas kami adalah pengamanan bukan mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT," kata Yoga
(B017/M026)