Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Daftar Efek Syariah terdiri atas 302 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya yang mulai berlaku 1 Juni 2013.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, daftar itu panduan investasi bagi pihak pengguna, di antaranya manajer investasi pengelola reksadana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berivestasi pada portofolio efek syariah.

Daftar tersebut juga merupakan panduan bagi penyedia indeks seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

Penerbitan Daftar Efek Syariah itu diatur melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-25/D.04/2013 tanggal 24 Mei 2013.

Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada peninjauan/ review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sumber data bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud berasal dari laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2012 yang diterima OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Secara periodik OJK akan melakukan tinjauan atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Risalah atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah itu berlaku maka Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-635/BL/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(A039/A011)