Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 8.00-14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun persyaratan tersebut yakni, KTP dan SIM lama yang akan diperpanjang berikut fotokopi, nanti di lokasi SIM Keliling masyarakat akan diminta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Legislator desak DKI perbanyak uji emisi gratis untuk tekan polusi
Baca juga: Legislator desak DKI perbanyak uji emisi gratis untuk tekan polusi