Revisi UU Kepariwisataan dinilai bisa tingkatkan kualitas pariwisata
10 Oktober 2023 02:36 WIB
Seorang pengunjung melihat foto pada pameran "Destinasi Utara" oleh Perum LKBN ANTARA bekerja sama dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan didukung oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut di Taman eks Medan Club, Medan, Sumut, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Michael Siahaan.
Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai, revisi atau perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat meningkatkan kualitas pariwisata daerah.
"Revisi UU itu menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas kepariwisataan khususnya di Sumatera Utara," ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara Zumri Sulthony kepada ANTARA di Medan, Senin.
Zumri menyatakan bahwa dirinya menganggap wajar perubahan UU Kepariwisataan karena perkembangan sektor pariwisata sangat dinamis.
Dunia pariwisata, dia melanjutkan, mesti selalu beradaptasi dengan banyaknya perubahan mulai dari iklim hingga teknologi.
"Pariwisata harus terus mengikuti perkembangan zaman," kata Zumri.
Baca juga: Komisi X: Revisi UU Kepariwisataan perlu atur keberadaan pramuwisata
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan saat ini masih dibahas di Komisi X DPR RI.
Laman resmi DPR RI, secara umum menyebutkan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan memiliki lima hal pokok.
Pertama, soal perlunya keseimbangan peran para pemangku kepentingan baik pemerintah, pelaku industri maupun masyarakat serta komunitas dalam pembangunan pariwisata.
Kedua, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan pariwisata daerahnya demi meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ketiga, revisi itu membuat pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas karena dianggap lebih mengetahui kebutuhan masing-masing.
Baca juga: Anggota DPR sampaikan urgensi revisi UU Kepariwisataan
Keempat, adanya penerapan konsep ekonomi kreatif pariwisata untuk mengantisipasi perkembangan pariwisata dunia ke depan.
Terakhir, ada penetapan kawasan khusus untuk mempercepat dan menstimulasi pembangunan pariwisata daerah dan pengaturan kawasan pariwisata khusus yang menjamin keberlangsungan usaha pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat dan daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebut juga akan mengatur tentang privatisasi sektor wisata oleh investor supaya tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
"Revisi UU itu menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas kepariwisataan khususnya di Sumatera Utara," ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara Zumri Sulthony kepada ANTARA di Medan, Senin.
Zumri menyatakan bahwa dirinya menganggap wajar perubahan UU Kepariwisataan karena perkembangan sektor pariwisata sangat dinamis.
Dunia pariwisata, dia melanjutkan, mesti selalu beradaptasi dengan banyaknya perubahan mulai dari iklim hingga teknologi.
"Pariwisata harus terus mengikuti perkembangan zaman," kata Zumri.
Baca juga: Komisi X: Revisi UU Kepariwisataan perlu atur keberadaan pramuwisata
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan saat ini masih dibahas di Komisi X DPR RI.
Laman resmi DPR RI, secara umum menyebutkan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan memiliki lima hal pokok.
Pertama, soal perlunya keseimbangan peran para pemangku kepentingan baik pemerintah, pelaku industri maupun masyarakat serta komunitas dalam pembangunan pariwisata.
Kedua, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan pariwisata daerahnya demi meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ketiga, revisi itu membuat pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas karena dianggap lebih mengetahui kebutuhan masing-masing.
Baca juga: Anggota DPR sampaikan urgensi revisi UU Kepariwisataan
Keempat, adanya penerapan konsep ekonomi kreatif pariwisata untuk mengantisipasi perkembangan pariwisata dunia ke depan.
Terakhir, ada penetapan kawasan khusus untuk mempercepat dan menstimulasi pembangunan pariwisata daerah dan pengaturan kawasan pariwisata khusus yang menjamin keberlangsungan usaha pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat dan daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebut juga akan mengatur tentang privatisasi sektor wisata oleh investor supaya tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: