OJK: Investor aset kripto mencapai 17,8 juta
9 Oktober 2023 23:55 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, Senin (9/10/2023). ANTARA/Bayu Saputra
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2023, investor aset kripto di Indonesia mencapai 17,8 juta.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, capaian tersebut mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia masih menunjukkan tren peminatan terhadap aset kripto.
“Pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini terus meningkat dari semula 11,2 juta orang atau investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta (investor) pada akhir 2022 yang lalu. Dan data terakhir per Agustus 2023, tercatat kembali tumbuh menjadi 17,8 juta investor,” kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, Senin.
Namun, lain halnya dengan nilai transaksi kripto yang terus menunjukkan adanya penurunan. OJK mencatat pada pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi sebesar Rp859,4 triliun.
Namun pada 2022 nilai transaksi tersebut menurun drastis menjadi Rp296,66 triliun, hingga per Juli 2023 total transaksi kripto terus menurun hingga mencapai Rp75,81 triliun.
“Penurunan ini kita harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya (masyarakat) akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto,” ujar Hasan.
Terlepas dari rendahnya transaksi aset kripto, Hasan memproyeksikan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia akan terus bertumbuh.
Ia meyakini aset kripto masih mempunyai potensi dan daya tarik tersendiri bagi investor dalam negeri.
Dengan mengacu pada beberapa faktor yang pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat akan keberadaan aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen untuk berinvestasi.
Kedua, mengacu para hasil riset dari para pelaku pasar global, perkembangan aset kripto pada 2022 sudah lebih terkonsentrasi pada struktur pasar kripto sebagai salah satu aset. Hal itu diikuti dengan beberapa lembaga keuangan yang mulai menyadari manfaat dari penerapan infrastruktur blockchain serta smart contract sebagai inovasi dalam industri keuangan.
Ketiga, Hasan menilai pasar aset kripto saat ini mulai diregulasi oleh otoritas keuangan di banyak negara, termasuk Indonesia.
“Indonesia mulai menyusun kerangka pengaturan dan pengawasan atas aktivitas terkait aset kripto ini sehingga aset kripto lebih mudah dan mungkin akan menjadi sarana yang lebih aman bagi para investor. Lalu kami di OJK juga melihat masa depan teknologi blockchain dan smart contract ini dapat semakin memperluas diversifikasi jenis aset keuangan digital secara umum,” katanya.
Adapun sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), Hasan mengatakan pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto akan dilakukan oleh OJK.
Namun, saat ini pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto masih dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan kepada OJK tersebut diperkirakan akan diimplementasikan pada awal 2025.
Baca juga: Bittme: Penutupan pemerintah AS ciptakan ketidakpastian aset kripto
Baca juga: Indodax: Masyarakat semakin minat investasi kripto
Baca juga: IMF dan regulator tetapkan peta jalan untuk atasi risiko kripto
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, capaian tersebut mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia masih menunjukkan tren peminatan terhadap aset kripto.
“Pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini terus meningkat dari semula 11,2 juta orang atau investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta (investor) pada akhir 2022 yang lalu. Dan data terakhir per Agustus 2023, tercatat kembali tumbuh menjadi 17,8 juta investor,” kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, Senin.
Namun, lain halnya dengan nilai transaksi kripto yang terus menunjukkan adanya penurunan. OJK mencatat pada pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi sebesar Rp859,4 triliun.
Namun pada 2022 nilai transaksi tersebut menurun drastis menjadi Rp296,66 triliun, hingga per Juli 2023 total transaksi kripto terus menurun hingga mencapai Rp75,81 triliun.
“Penurunan ini kita harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya (masyarakat) akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto,” ujar Hasan.
Terlepas dari rendahnya transaksi aset kripto, Hasan memproyeksikan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia akan terus bertumbuh.
Ia meyakini aset kripto masih mempunyai potensi dan daya tarik tersendiri bagi investor dalam negeri.
Dengan mengacu pada beberapa faktor yang pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat akan keberadaan aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen untuk berinvestasi.
Kedua, mengacu para hasil riset dari para pelaku pasar global, perkembangan aset kripto pada 2022 sudah lebih terkonsentrasi pada struktur pasar kripto sebagai salah satu aset. Hal itu diikuti dengan beberapa lembaga keuangan yang mulai menyadari manfaat dari penerapan infrastruktur blockchain serta smart contract sebagai inovasi dalam industri keuangan.
Ketiga, Hasan menilai pasar aset kripto saat ini mulai diregulasi oleh otoritas keuangan di banyak negara, termasuk Indonesia.
“Indonesia mulai menyusun kerangka pengaturan dan pengawasan atas aktivitas terkait aset kripto ini sehingga aset kripto lebih mudah dan mungkin akan menjadi sarana yang lebih aman bagi para investor. Lalu kami di OJK juga melihat masa depan teknologi blockchain dan smart contract ini dapat semakin memperluas diversifikasi jenis aset keuangan digital secara umum,” katanya.
Adapun sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), Hasan mengatakan pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto akan dilakukan oleh OJK.
Namun, saat ini pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto masih dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan kepada OJK tersebut diperkirakan akan diimplementasikan pada awal 2025.
Baca juga: Bittme: Penutupan pemerintah AS ciptakan ketidakpastian aset kripto
Baca juga: Indodax: Masyarakat semakin minat investasi kripto
Baca juga: IMF dan regulator tetapkan peta jalan untuk atasi risiko kripto
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023
Tags: