Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sebanyak 43 perusahaan mendaftarkan diri dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan pada 23 Maret 2022 lalu.

Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan Sekretariat KPPU M Zulfirmansyah mengatakan sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23 persen) dan konstruksi (9 persen).

“Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, KPPU mengimbau agar perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalam mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan,” kata Zulfirmansyah dalam keterangan, di Jakarta, Senin.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022).

PKPU jadi bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999), yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Hal itu ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.

“Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar, baik secara finansial maupun non finansial seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya,” katanya lagi.

Saat ini dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian besar atau sekitar 72 persen masih didominasi oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Sebanyak 80 persen, di antaranya mendaftarkan diri secara sukarela. Hanya delapan perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi putusan perkara persaingan usaha.

Adapun dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan tujuh penetapan atas program kepatuhan. Hal itu berarti bahwa masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya.

“Bahkan KPPU terpaksa membatalkan pendaftaran sembilan perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU,” kata Zulfirmansyah.
Baca juga: KemenKopUKM bersama KPPU siapkan regulasi untuk pasar digital
Baca juga: KPPU membahas perlunya UU Pasar Digital dengan Menkop UKM