Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima translokasi satu ekor burung nuri kepala hitam papua dari hasil sitaan di Tual, Maluku.

“Burung tersebut adalah hasil sitaan di Resort Tual yang ditranslokasikan ke BKSDA Maluku di Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin.

Burung tersebut diterima oleh Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dari PAM I (Komandan Satpam) Km. Dobonsolo.

Setelah serah terima satwa dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kesehatan hewan dari Karantina Pertanian Tual serta penandatanganan berita acara.

Seto mengatakan, satwa tersebut kemudian diamankan di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon kemudian dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih dan diserahkan kepada Petugas Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

“Kondisi satwa terlihat stres disebabkan terkurung di dalam kandang selama sehari. Jadi masih perlu karantina sebelum kami melakukan pelepasliaran,” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat baik yang sudah terlanjur memiliki, atau yang berniat menangkap dan memelihara satwa dilindungi di Indonesia khususnya Maluku agar menyerahkan satwa tersebut kepada pihak yang berwenang.

Diketahui, berdasarkan kententuan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).