Jakarta (ANTARA) -

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi menyebut, pemerintah perlu menghitung ulang dampak kebijakan harga gas bumi untuk industri tertentu (HGBT) dan harga gas industri non-HGBT terhadap investasi di hulu migas.
Menurut Fahmy, beberapa tahun belakangan pemerintah telah menetapkan untuk tidak menaikkan harga gas demi menjaga daya saing industri pengguna gas.

“Kalau ini tetap dipertahankan akan berdampak ke sektor hulu. Bagi investor, barangkali akan berpikir kalau harga ditentukan pemerintah bukan karena harga pasar, saya perkirakan itu akan mempengaruhi minat investor yang masuk di sektor hulu gas,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengamat: Kebijakan harga gas harus jaga keberlanjutan industri migas
Fahmy menuturkan, misalnya, biaya produksi dan distribusi gas mencapai 8,4 dolar AS per MMBTU, jauh lebih tinggi dari besaran besaran HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Belum lagi ada pengurangan pendapatan dari pembagian gas bersama di sisi hulu.

“Nah di sektor midstream atau tengahnya yang melakukan distribusi dan transportasi seperti PGN, itu juga toll fee ditentukan pemerintah yang menurut PGN itu sesungguhnya di bawah harga keekonomian,” katanya.

Hal itu pun, lanjut Fahmy, bisa berdampak pada kinerja perusahaan dan mempengaruhi harga saham PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero).

Baca juga: PGN jaga penyaluran gas bumi sesuai ketetapan pemerintah
Di sisi hilir, faktor harga gas disebutnya bukan satu-satunya penentu dalam meningkatkan daya saing industri. Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan kaji ulang terhadap kebijakan harga gas murah bagi industri.

Terlebih, hitungan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU merupakan hitungan lama yang ditentukan beberapa tahun lalu sehingga perlu dilihat relevansinya di masa kini.

“Jadi seharusnya ditinjau ulang lagi, dihitung ulang apakah mempertahankan 6 dolar AS per MMBTU itu akan memberikan benefit yang lebih tinggi dibandingkan cost-nya,” kata Fahmy Radhi.

Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan di luar Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau non-HGBT menyusul tidak diizinkannya PGN menaikkan harga gas bumi untuk industri yang tidak dikenakan kebijakan HGBT. Saat ini hanya tujuh sektor industri yang bisa menikmati harga gas murah (HGBT) yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

HGBT untuk ketujuh industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU telah ditetapkan lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 Tahun 2023.