Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi menyebut, pemerintah perlu menghitung ulang dampak kebijakan harga gas bumi untuk industri tertentu (HGBT) dan harga gas industri non-HGBT terhadap investasi di hulu migas.
Baca juga: Pengamat: Kebijakan harga gas harus jaga keberlanjutan industri migas
“Nah di sektor midstream atau tengahnya yang melakukan distribusi dan transportasi seperti PGN, itu juga toll fee ditentukan pemerintah yang menurut PGN itu sesungguhnya di bawah harga keekonomian,” katanya.
Baca juga: PGN jaga penyaluran gas bumi sesuai ketetapan pemerintah
Terlebih, hitungan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU merupakan hitungan lama yang ditentukan beberapa tahun lalu sehingga perlu dilihat relevansinya di masa kini.
Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan di luar Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau non-HGBT menyusul tidak diizinkannya PGN menaikkan harga gas bumi untuk industri yang tidak dikenakan kebijakan HGBT. Saat ini hanya tujuh sektor industri yang bisa menikmati harga gas murah (HGBT) yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
HGBT untuk ketujuh industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU telah ditetapkan lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 Tahun 2023.