Jakarta (ANTARA) - Upaya mendapatkan kepastian bahwa seseorang mengalami gangguan kejiwaan berupa "hoarding disorder" (gangguan penimbunan) membutuhkan kajian secara ilmiah, kata pakar kesehatan jiwa dr Handoko Daeng SpKJ (K).
"Perlu dilakukan kajian ilmiah untuk dapat memastikan apakah seseorang itu mengalami disorder atau tidak," kata mantan Kepala Seksi Gangguan Bipolar Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya itu dihubungi dari Jakarta, Senin.
Ia menyatakan gangguan penimbunan dan orang gemar mengumpulkan barang-barang sebagai dua hal yang berbeda.
Baca juga: Dokter Jiwa paparkan tahapan mencegah orang terdekat bunuh diri
Hingga saat ini, ujar dia, belum ada terminologi khusus yang mengaitkan gangguan berupa disorder tersebut dengan kebiasaan orang mengumpulkan barang.
"Perlu jelas dulu apakah itu terminologi medis atau terminologi masyarakat. Kalau ada mengumpulkan barang-barang seperti mobil-mobilan satu gudang penuh apa itu disorder? Tentu bukan. Yang penting tidak mengganggu orang lain", kata dia.
Baru-baru ini, viral di media sosial tentang video yang memperlihatkan kondisi kamar indekos seorang perempuan. Video tersebut mendapat perhatian warganet karena kondisi kamar yang terlihat memprihatinkan, di mana tumpukan barang dan sampah memenuhi hampir setiap sudut ruangan.
Ia mengemukakan perlunya penggalian informasi secara mendalam untuk mengetahui motif yang menjadi latar belakang keadaan tersebut.
Ia menyebut banyak faktor menyebabkan orang berperilaku seperti itu, salah satunya gangguan psikologi sosial pada masa lalu.
"Untuk penanganannya bisa dilakukan oleh orang sekitar yang memiliki otoritas dengan membawanya ke sentral kesehatan," kata dia.
Baca juga: Menteri PPPA: Promosi kesehatan jiwa di posyandu perkuat layanan
Baca juga: Pakar psikologi sebut usia remaja rentan mengalami masalah kejiwaan
Pakar: Butuh kajian ilmiah untuk pastikan seorang "hoarding disorder"
9 Oktober 2023 15:14 WIB
Petugas melayani konsultasi kesehatan jiwa di Posyandu Jiwa di Kelurahan Ngampel, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: