Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyosialisasikan Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB), sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan produk perikanan budi daya di pasar global. "Sosialisasi ini sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi usaha di bidang budi daya perikanan sesuai amanah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Pria yang kerap disapa Tebe ini juga menuturkan, CBIB merupakan hal yang mutlak diterapkan dalam usaha perikanan budi daya terutama untuk memenuhi tuntutan permintaan pasar untuk meningkatkan nilai ekspor produk perikanan budi daya nasional.
Bersamaan dengan CBIB, terdapat sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB).
Baca juga: KKP lanjutkan pembangunan sentra perikanan terpadu di Sabang
Sementara itu, akademisi IPB University Sukenda mengungkapkan, penerapan CBIB perlu diterapkan untuk menjamin empat aspek yakni, keamanan pangan, tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab sosial dan ketertelusuran (traceability).
Selain itu, menjadi persyaratan dan kewajiban pelaku usaha sesuai aturan Undang Undang Cipta Kerja.
Baca juga: KKP gandeng wakil rakyat bagi 1.000 paket ikan segar di Maluku