Pamekasan (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan sanksi kepada Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Pamekasan No'man Afandi terkait kebijakan toilet berbayar di lembaga dan memindah guru yang memrotes kebijakan tersebut.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Mawardi di Pamekasan, Senin, sanksi dari Itjen Kemenag RI itu setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait di MAN I Pamekasan dan Kemenag Pamekasan.
"Sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan berupa penundaan kenaikan pangkat," katanya menjelaskan.
Kebijakan memberlakukan toilet berbayar di MAN I Pamekasan itu diketahui oleh Kemenag RI setelah salah seorang guru bernama Mohammad Arif di MAN I Pamekasan mengungkap ke media massa karena ia dipindah ke sekolah swasta.
Arif dipindah, karena tidak setuju dengan kebijakan Kepala MAN I Pamekasan No'man Afandi yang memberlakukan sistem penarikan uang bagi siswa yang menggunakan toilet di sekolah itu.
"Jenis sanksi oleh Itjen Kemenag RI kepada Kepala MAN I Pamekasan ini, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada kami, atas hasil penyelidikan yang dilakukan di Pamekasan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, No'man menjelaskan kebijakan memberlakukan toilet berbayar bagi siswa, karena toilet itu kerap digunakan siswa untuk menghindari mata pelajaran tertentu. Selain itu, kamar mandi juga sering digunakan siswa untuk merokok.
Baca juga: Kemenag RI selidiki kasus toilet berbayar di MAN I Pamekasan
"Jadi, mereka izin ke kamar mandi tapi sebenarnya bukan untuk mandi. Mereka hanya diam di sana dengan teman-temannya," ujar No'man
Tidak hanya itu, siswa juga kerap sembarangan dalam buang air kecil di kamar mandi, sehingga bau tak sedap keluar dari kamar mandi karena tidak disiram.
"Anak-anak juga kadang iseng dengan membuka bak mandi sehingga air tidak pernah terisi," kata dia.
Atas dasar itu, pihaknya menetapkan kebijakan toilet berbayar sebesar Rp500, dan ketentuan itu hanya berlaku saat jam pelajaran berlangsung. "Ketentuan ini hanya untuk putra, sedang putri tidak," ucapnya.
"Akan tetapi, jika mereka tidak punya uang, tetap kami persilakan untuk ke kamar mandi selama jam belajar. Alhamdulillah anak-anak mulai ada kesadaran dan tanggung jawab," kata No'man.
Uang yang terkumpul lalu diserahkan ke masjid sebagai bagian dari amal jariah bagi anak-anak yang ke kamar mandi. "Saya sampaikan ke anak-anak, ini amal sampeyan ke masjid," ujarnya.
Ia lebih lanjut menjelaskan, kebijakan memberlakukan toilet berbayar itu hanya berlangsung selama 3 bulan, dan setelah itu tidak berlaku.
Itjen Kemenag RI sanksi Kepala MAN 1 Pamekasan
9 Oktober 2023 14:43 WIB
Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi. ANTARA/HO-Kemenag Pamekasan
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: