Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dinilai bisa menjadi instrumen yang berperan besar membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan karena pengembangan usaha kecil mikro dalam konteks penanggulangan kemiskinan tidak bisa lepas dari peran LKM.
"Di saat perbankan tidak mampu menjangkau usaha kecil mikro, maka LKM adalah pihak yang mampu memberikan dukungan finansial kepada usaha mikro sesuai karakteristiknya sebagai pendukung usaha mikro kecil itu sendiri," kata Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto dalam seminar tentang sosialisasi Undang-Undang LKM di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis.
Airlangga menuturkan, LKM dapat membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui upaya peningkatan produktivitas masyarakat dan menumbuhkan usaha kecil dan mikro di tingkat pedesaan.
"LKM mempunyai fungsi sebagai intermediasi dalam aktivitas suatu perekonomian yang bila berfungsi benar akan menghasilkan nilai tambah," kata Airlangga.
Fungsi tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan cara memanfaatkan jasa intermediasi lembaga keuangan, termasuk usaha produktif yang dilakukan oleh masyarakat miskin sehingga upaya meningkatkan pendapatan masyarakat salah satunya dapat dilakukan.
"Berangkat dari fenomena ini, maka tidak dapat dipungkiri bahwa pemberdayaan LKM merupakan salah satu prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam rangka pengembangan usaha kecil mikro yang diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan," katanya.
Menurut Airlangga, pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program baik yang bersifat langsung maupun tak langsung di antaranya dengan mendorong usaha kecil mikro yang bersifat produktif melalui penyediaan fasilitas pinjaman lembaga keuangan mikro (kredit mikro).
Berdasarkan data Kemensos pada Februari 2013, jumlah penduduk miskin di Indonesia sudah berkurang 540 ribu dari total 29 juta penduduk miskin pada tahun 2012.
(C005/B012)
DPR : LKM bisa jadi instrumen entaskan kemiskinan
23 Mei 2013 23:52 WIB
Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto (FOTO ANTARA)
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: