Jakarta (ANTARA) - Dewan eksekutif wilayah Rampai Nusantara Provinsi Jawa timur mendeklarasikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.

"Kami melihat Mas Gibran, sebagai sosok muda yang memiliki pengalaman dan prestasi dalam tata kelola kelembagaan, saat jadi Wali Kota Solo dan pastinya mewakili generasi muda menjadi pemimpin di negeri ini," kata Sekjen Rampai Nusantara Jawa Timur Eko Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca juga: PAN hormati usulan Samawi soal Gibran jadi cawapres Prabowo

Dukungan itu disampaikan melalui deklarasi Gibran untuk Indonesia, di salah satu hotel di Surabaya, Jawa timur.

"Bahwa pemilihan presiden kali ini, mayoritas berasal dari pemilih muda sekitar 60 persen dari jumlah pemilih tetap. Sehingga peran pemuda harus diselaraskan dengan ide dan gagasan kaum muda juga," katanya menegaskan.

Terkait dengan siapa nantinya Gibran dipasangkan, menurut Eko tidak menjadi masalah. Rampai Nusantara menilai kontestasi pemilu presiden tahun 2024, harus diisi oleh pemuda, dan Gibran sudah layak untuk masuk dalam kontestasi ini.

"Terserah mau dipasangkan dengan siapa, Mas Gibran layak turut serta dalam pemilu ini sebagai representatif pemuda," ujarnya.

Dia meminta supaya hak-hak berdemokrasi dan berpolitik tidak dikebiri, yakni adanya aturan batas usia capres dan cawapres. Menurutnya kontestasi politik bukan hanya pesta rakyat rutin lima tahunan saja, tetapi proses itu akan mempengaruhi kebijakan selama lima tahun ke depan.

Baca juga: Gerindra Tangsel usulkan Gibran Rakabuming dampingi Prabowo

Selain itu, realita saat ini, para politikus yang berkedok mendukung Gen Z maupun milenial, namun kerap hanya sebatas jargon belaka. Di mana akhirnya tidak benar-benar memahami apa yang menjadi kebutuhan para generasi muda.

"Sekarang sudah tidak zamannya untuk mengatasnamakan siapa, tapi harus benar-benar mewakili Gen Z dan milenial, karena yang jadi harus benar-benar mengerti dengan apa kebutuhan para pemilihnya," katanya menegaskan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Prabowo sebut akan diskusikan saran Samawi soal bakal calon wapres