Kupang (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nelci Ringu mengatakan istri Gubernur Frans Lebu Raya, Ny Lusia Adinda Lebu Raya Dua Nurak terancam dipidana jika terbukti melakukan politik uang jelang pemilihan gubernur putaran II.

"Kalau dalam penyelidikan yang bersangkutan terbukti melakukan politik uang maka akan dipidana," katanya di Kupang, Kamis, menanggapi laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yopi Benu soal dugaan politik uang yang dilakukan istri gubernur tersebut.

Ny Lusia Adinda Lebu Raya Dua Nurak dilaporkan Ketua Panwaslu TTS, karena diduga melakukan politik uang kepada masyarakat di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS, Selasa (21/5), saat masa tenang pemilihan gubernur NTT putaran II.

Nelci Ringu mengatakan Panwaslu Kabupaten TTS masih mengumpulkan data-data terkait dugaan politik uang itu, dengan mengambil keterangan para saksi, penerima uang, hasil foto dan rekaman video dari anggota panwas kecamatan.

"Sudah 11 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini," katanya.

Menurut Nelci, sejumlah saksi mengaku melihat dan menerima uang yang dibagikan kepada masyarakat di desa tersebut, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp100-200 ribu.

"Bukti awal yang sudah disita Panwaslu lanjut dia, yakni uang, foto dan video saat pembagian uang. "Kami hanya mengumpulkan bukti awal," katanya.