Malaysia usir 204 TKI bermasalah
22 Mei 2013 23:41 WIB
ilustrasi Deportasi TKI Sebanyak 282 Tenaga Kerja Indonesia yang terdiri dari 181 laki-laki, 87 perempuan dan 14 anak ddeportasi dari Malaysia melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (27/4). (FOTO ANTARA/Mika Muhammad)
Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mengusir sebanyak 204 tenaga kerja Indonesia bermasalah melalui Situlang Laut, Malaysia, menuju Tanjungpinang, Kepulaun Riau, Rabu malam.
TKI bermasalah yang terdiri atas 173 laki-laki dan 31 perempuan tersebut tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pukul 20.15 WIB dengan menumpang kapal feri MV. Telaga Express.
Ketua Satgas TKI Bermasalah Tanjungpinang Dimyath mengatakan para TKI tersebut ditampung sementara di penampungan Wisma Transito dan Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang).
"Mereka akan dipulangkan menuju daerah masing-masing dengan kapal Pelni melalui Tanjung Priok dari Kijang, Bintan," kata Dimyath.
Para TKI yang diusir Malaysia tersebut pada umumnya tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja asing di Malaysia.
Sebelum dideportasi, para TKI tersebut menghuni penjara Malaysia hingga enam bulan dan diantara mereka juga ada yang mendapat hukuman sebat (cambuk) setelah disidang di pengadilan Malaysia.
Mereka yang dideportasi itu sebagian besar juga hanya membawa baju di badan karena tidak sempat membawa barang-barang saat ditangkap pihak imigrasi dan kepolisian Malaysia.
Pada Rabu siang, Satgas TKI Bermasalah Tanjungpinang telah memulangkan sebanyak 330 TKI menuju Tanjung Priok. Merak diusir Malaysia pada pekan lalu.
(KR-HKY/M008)
TKI bermasalah yang terdiri atas 173 laki-laki dan 31 perempuan tersebut tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pukul 20.15 WIB dengan menumpang kapal feri MV. Telaga Express.
Ketua Satgas TKI Bermasalah Tanjungpinang Dimyath mengatakan para TKI tersebut ditampung sementara di penampungan Wisma Transito dan Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang).
"Mereka akan dipulangkan menuju daerah masing-masing dengan kapal Pelni melalui Tanjung Priok dari Kijang, Bintan," kata Dimyath.
Para TKI yang diusir Malaysia tersebut pada umumnya tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja asing di Malaysia.
Sebelum dideportasi, para TKI tersebut menghuni penjara Malaysia hingga enam bulan dan diantara mereka juga ada yang mendapat hukuman sebat (cambuk) setelah disidang di pengadilan Malaysia.
Mereka yang dideportasi itu sebagian besar juga hanya membawa baju di badan karena tidak sempat membawa barang-barang saat ditangkap pihak imigrasi dan kepolisian Malaysia.
Pada Rabu siang, Satgas TKI Bermasalah Tanjungpinang telah memulangkan sebanyak 330 TKI menuju Tanjung Priok. Merak diusir Malaysia pada pekan lalu.
(KR-HKY/M008)
Pewarta: Henky Mohari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: