Jakarta (ANTARA News) - Kepala BPN RI Hendarman Supandji mengatakan Badan Pertanahan Nasional RI akan menyederhanakan peraturan pertanahan yang tumpang tindih untuk mencegah terjadinya sengketa.

Kepala BPN RI Hendarman Supandji mengemukakan hal itu saat membuka Seminar Nasional Pertanahan dengan tema "Reformasi Regulasi, Birokrasi, dan Institusi Pertanahan/Agraria Menuju Keadilan dan Kepastian Pengelolaan Pertanahan/ Agraria Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat Indonesia” di Sanur, Bali, Rabu.

"BPN bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, akademisi, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat telah melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan di bidang agraria yang berjumlah 632 peraturan. Setelah dilakukan penelaahan, sebanyak 208 peraturan sudah tidak berlaku lagi, sehingga jumlah peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia pada saat ini berjumlah 424 peraturan," katanya.

Dalam keterangan tertulis Humas BPN, Hendarman mengatakan, penyederhanaan atau reformasi peraturan tersebut akan terus dilakukan agar terwujud peraturan pertanahan yang komprehensif sederhana dan adil.

"Melalui program sikronisasi dan harmonisasi, serta revisi dan pembuatan peraturan yang baru, diharapkan hanya akan ada beberapa peraturan berbentuk UU, beberapa PP dan beberapa Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional saja," katanya. Diperkirakan secara keseluruhan nantinya terdapat kurang lebih 30 aturan terkait pertanahan.

Menurutnya, penyederhanaan aturan pertanahan tersebut akan menghasilkan peraturan bidang pertanahan yang sederhana, harmonis, lengkap dan adil, sehingga dapat lebih mendorong terciptanya keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat.

Hendarman juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013, BPN menargetkan penyelesaianh draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Salah satu hal penting yang diharapkan lahir dari RUU Pertanahan adalah ditingkatkannya posisi BPN menjadi kementerian.

"Saya berharap dalam RUU Pertanahan nanti BPN ditingkatkan menjadi kementerian," kata mantan Jaksa Agung tersebut.

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat kompleks dan beratnya tugas-tugas BPN.

"Kita juga sedang memperjuangkan agar BPN menjadi sebuah lembaga yang bersifat profesi dan keahlian khusus. Hal ini diperlukan karena tugas dan fungsi pertanahan tidak terbatas pada legalisasi aset tapi meliputi juga merumuskan kebijakan, mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, penertiban tanah terlantar, redistribusi tanah, penyelesaian sengketa pertanahan, penatagunaan tanah dan reforma agraria," ujarnya.

Hendarman menambahkan tahun 2013, BPN juga akan merevisi sejumlah peraturan pemerintah, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.(*)