"Ini perintah langsung dari Bapak Presiden, untuk memberikan hak-haknya kepada warga di sini yang terdampak. Saya tidak mungkin mau merugikan Bapak Ibu sekalian secara besar," ujarnya kepada warga.
Dia menyebutkan, selain memberikan rumah dengan harga Rp120 juta, lahan seluas 500 m2, mengganti tanaman, mengganti keramba dan sampan warga, Menteri Bahlil juga berjanji akan mengganti lahan perkebunan milik warga.
Dia menjelaskan, apabila ada warga memiliki lahan perkebunan yang luasnya di atas 5.000 m2 sampai satu hektar, akan diganti dengan uang tunai sebesar Rp30 juta.
"Kalau ada warga yang memilik lahan perkebunan yang luasnya di atas 5.000 meter persegi sampai satu hektar, akan kami bayar Rp30 juta. Di atas satu hektar itu diganti Rp50 juta," katanya.
Baca juga: MUI: Investasi harus menjamin distribusi kesejahteraan masyarakat
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pada tahapan relokasi tahapan pertama ini, sebanyak 70 persen warga Kampung Tua Pasir Panjang sudah bersedia di relokasi.
"Semua masih berjalan. Di Kampung Tua Pasir Panjang saja sampai sekarang sudah 70 persen masyarakat yang menerima," jelasnya.
Baca juga: Bahlil Lahadalia beri 15 laptop dan uang tunai ke sekolah di Rempang
Baca juga: MUI minta Pemerintah tak lakukan tindakan di Rempang sebelum "clear"
Baca juga: Bahlil: Jokowi minta PSN selesai di semester pertama 2024