Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memfasilitasi ketersediaan sumber pembiayaan bagi industri sehingga dapat memberi jaminan bagi keberlangsungan kegiatan industri nasional.

"Untuk itu, RUU tentang Perindustrian mengatur pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan industri," ujar Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja (raker) Kementerian Perindustrian dengan Komisi VI DPR RI, Selasa, 21 Mei 2013. Delapan fraksi yang sepakat adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.

Menurut Menperin, RUU tentang Perindustrian ini akan mengatur mengenai pemberdayaan industri, yang dilakukan melalui pembangunan Industri Kecil dan Industri Menengah, pembangunan dan pengembangan Industri Hijau, pembangunan Industri Strategis, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, kerja sama internasional di bidang industri, serta tindakan penyelamatan dan tindakan pengamanan industri nasional.

"RUU tentang Perindustrian mengatur juga mengenai ketentuan perizinan, penanaman modal bidang industri, fasilitas industri, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana. Perizinan industri, yang terdiri dari pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri. Pembangunan industri diarahkan untuk berlokasi di dalam Kawasan Industri," kata Menperin.

Di bidang penanaman modal industri, ia menjelaskan, pengaturannya ditujukan untuk meningkatkan penanaman modal industri, baik dalam negeri maupun asing. Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai strategi, prioritas, lokasi, fasilitas dan kemudahan penanaman modal bagi industri.

"RUU tentang Perindustrian juga mengatur peran masyarakat dalam pembangunan industri, yang dapat dilakukan dengan memberi masukan kepada pemerintah dan melakukan pengawasan," ujar Menperin.

Dalam rangka menjamin pelaksanaan ketentuan dalam RUU ini, diatur mekanisme pengawasan dan penyidikan dengan melibatkan aparat pengawas Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang diatur utamanya adalah sanksi administratif, sedangkan sanksi pidana hanya dikenakan pada pelanggaran SNI wajib.

Ia mengatakan dalam RUU tersebut, kebijakan jangka panjang akan diatur dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional yang diselaraskan dengan RPJP Nasional, yang muatannya meliputi visi, misi, sasaran, dan tahapan capaian pembangunan industri dalam kurun waktu 20 tahun. Rencana Induk tersebut akan dipetakan dalam Peta Panduan 5 tahunan, dan Rencana Kerja tahunan.

Secara garis besar, draf RUU tentang Perindustrian sebagaimana disampaikan kepada DPR ini terdiri atas 14 Bab dan 96 Pasal. RUU ini akan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan, yaitu: 1 (satu) undang-undang, 17 (tujuh belas) peraturan pemerintah, 1 (satu) peraturan presiden, dan 12 (dua belas) peraturan menteri, yang harus diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah RUU ini disahkan.