"Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP)," kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Adapun saat rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menepati pembayaran gaji petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebesar Rp4,9 juta pada 2024.
"Masalah PJLP mereka mesti terima Rp4,6 juta dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar Rp4,9 juta sesuai anggaran kita yang ada," kata Rasyidi dalam rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, Kamis.
Rasyidi menuturkan pihaknya selaku Wakil Ketua Komisi C bidang Keuangan dan Pendapatan Daerah sempat membicarakan hal ini dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Legislator minta DKI lunasi kekurangan upah PJLP usai APBDP disahkan
Baca juga: PJLP DKI terima rapel gaji sesuai UMP 2023 pada Oktober
Baca juga: Gaji PJLP di DKI dijanjikan sesuai upah minimum provinsi 2023