Mentok, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan pemahaman penanganan pelanggaran pemilu kepada perwakilan pengurus partai politik dan para panitia pengawas tingkat kecamatan.

"Ini merupakan salah satu persiapan kita dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024, kami ingin para pengurus partai politik dan Panitia Pengawas Kecamatan yang ada di Bangka Barat semakin memahami aturan sehingga bisa bersama-sama melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Pahlevi, di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis.

Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta tunda sidang dugaan pelanggaran PAN

Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat memiliki tugas mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilu, termasuk dalam penanganan pelanggaran jika mungkin terjadi dalam tahapan tersebut.

"Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman lebih kepada Parpol peserta pemilu serta kepada internal Pengawas. Apalagi sebentar lagi ada proses penetapan daftar pemilih tambahan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Sulbar bahas strategi penanganan pelanggaran pemilu

Dalam hal ini, kata dia, pengurus partai politik peserta pemilu harus peduli dengan konstituennya. Kalau ada pindah memilih pindah bertugas dan segala macam harus dipahami karena di setiap tempat pemungutan suara hanya disiapkan surat suara cadangan sebanyak dua persen.

Oleh karena itu, apabila jumlah surat suara pemilih di setiap TPS berjumlah 300 maka surat cadangan hanya ada enam lembar, ini akan menjadi permasalahan jika jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan mengalami penambahan yang sangat banyak.

Baca juga: DKPP terima 262 aduan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu

Selain permasalahan tersebut, masih ada lagi permasalahan yang harus dicermati, yaitu putusan Mahkamah Agung untuk keterwakilan perempuan 30 persen.

Bawaslu juga mengajak partai politik dan panitia pengawas untuk mencermati daftar calon sementara yang sudah diajukan seluruh parpol peserta pemilu apabila ada dugaan pelanggaran. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, maka masa tanggapan masyarakat 10 hari setelah DCS ditertibkan.

Baca juga: Bawaslu Jaktim sasar emak-emak dan Gen Z cegah pelanggaran pemilu

Menurut dia, jika ada laporan dugaan pelanggaran akan tetap diterima oleh Bawaslu, namun kalau memang pada akhirnya mengarah kepada tindak pidana maka akan dibawa ke Setra Gakkumdu.

"Hal-hal seperti ini sudah kita sampaikan kepada pengurus partai politik dan petugas pengawas agar kita bisa memahami berbagai aturan yang sudah diterbitkan sehingga bisa bersama-sama melakukan tindakan pencegahan," katanya.