Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan "rumah oksigen" bagi warga yang mengalami masalah kesehatan karena terpapar asap kebakaran hutan dan lahan.
"Rumah oksigen" disediakan di Jalan Ahmad Yani Nomor 26 Kuala Kapuas, di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.
"Tujuan disediakannya 'rumah oksigen', sebagai upaya pertolongan pertama apabila ada warga yang mengalami sesak nafas," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Tonun Irawaty Panjaitan di Kuala Kapuas, Kamis.
Menurut dia, "rumah oksigen" juga menyediakan pelayanan kesehatan kepada warga yang membutuhkan.
Selain menyediakan "rumah oksigen", Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas membagikan masker kepada warga dalam upaya mencegah masalah kesehatan akibat asap kebakaran hutan dan lahan.
"Kami berharap dengan pembagian masker tersebut dapat meminimalkan angka penderita ISPA," kata Tonun.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas sejak Januari sampai Agustus 2023 mencatat sekitar 15 ribu kasus infeksi saluran pernafasan atas atau ISPA dan sejak awal sampai 25 September 2023 mencatat 1.274 kasus ISPA.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menyarankan warga agar mengurangi aktivitas di luar ruangan dan memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan guna menghindari gangguan kesehatan akibat asap kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Dinas Kesehatan menganjurkan warga untuk lebih banyak dan lebih sering minum air putih, mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang, mencukupkan istirahat, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan.
Baca juga:
Banjarmasin tetapkan status siaga darurat kabut asap
Jambi perpanjang masa belajar daring karena udara tidak sehat
Dinas Kesehatan Kapuas sediakan "rumah oksigen" bagi warga
5 Oktober 2023 09:23 WIB
Suasana "rumah oksigen" di Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (4/10/2023). (ANTARA/HO Dinkes Kapuas)
Pewarta: Kasriadi, All Ikhwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023
Tags: