Batam (ANTARA News) - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar menolak wacana pariwisata judi khusus di pulau pesisir Kota Batam karena melanggar UU.

"Judi tidak cocok di Indonesia, sudah kesepakatan melalui UU. Melanggar UU," kata Wakil Menteri di Batam, Senin.

Ia mengatakan warga Indonesia menolak judi, seperti dituangkan anggota DPR dalam Undang-undang, sehingga tidak seharusnya ada pariwisata judi di wilayah NKRI.

Menurut dia, pariwisata Indonesia harus menonjolkan alami, budaya dan kreativitas, seperti yang selama ini dipromosikan ke wisatawan manca negara.

Indonesia memiliki kekayaan alam yang indah dengan potensi wisata bahari yang tidak dimiliki negara lain, sehingga sudah seharusnya itu yang menjadi daya pikat utama wisman. Selain itu, Indonesia juga kaya budaya karena terdiri atas berbagai suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.

Sementara itu, dikabarkan salah satu pulau di Kecamatan Belakang Padang, Pulau Manis, akan dijadikan lokalisasi judi.

Warga Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Anto, menyebut rangkaian Pulau Manis, Kota Batam, akan digunakan untuk kawasan judi. Informasi itu, kata dia, didapatkan dari pekerja dan warga asing yang kerap ke pulau yang berdekatan dengan Pulau Sekilak.

Anto mengaku sering mengantar warga negara Singapura dan Malaysia mengunjungi rangkaian lima pulau kecil itu. "Judi belum ada. Tapi, orang-orang Singapura ada juga sering kumpul-kumpul," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau Guntur Sakti enggan menanggapi praktik judi yang diisukan dilakukan wisatawan di Pulau Manis. "Kalau soal itu, saya `no comment`," kata Guntur Sakti.

Selebihnya, Guntur mendukung pengembangan rangkaian tujuh pulau itu sebagai kawasan wisata terpadu.

"Sekiranya kawasan pulau-pulau di Kepri, menjadi tujuan pariwisata, kami bangga. Artinya terjadi peningkatan daya saing," kata Guntur. (Y011/S004)