Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan UU Aparatur Sipil Negara merupakan dukungan DPR untuk pemerataan ASN berkualitas di daerah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. “Undang-undang ini menjadi transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara, serta untuk memperbaiki kesenjangan talenta nasional. Kita ketahui bersama sebaran ASN berkualitas masih kurang merata karena saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penggantian Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU melalui Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10).

Salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah. Selain itu, UU ini disahkan sebagai solusi agar daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) mendapat pelayanan baik.

Dengan adanya UU ASN yang baru, Puan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat mengimplementasikan capaian formasi ASN khusus di daerah 3T.

"Untuk menghadirkan pelayanan maksimal ke seluruh wilayah Indonesia diperlukan ASN berkualitas tinggi yang bersedia ditempatkan di daerah 3T," jelas mantan Menko PMK itu.

Berdasarkan keterangan pemerintah terdapat lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal tersebut dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

Untuk memenuhi transformasi kualitas pelayanan ASN, katanya, maka UU ASN memberikan solusi dengan mengatur adanya insentif bagi ASN yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T. Transformasi ini dibutuhkan demi target arah pembangunan nasional.

Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional. Oleh karena itu, rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi "leading sector" terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor itu.

“Dengan adanya insentif khusus dan percepatan dalam kenaikan pangkat dibanding ASN di wilayah ibu kota, hal ini akan menjadi penarik minat para ASN untuk bersedia ditempatkan di daerah 3T,” jelas Puan.

Lewat UU ASN, Pemerintah bisa membuat usulan untuk ASN yang akan ditempatkan di luar ibu kota. Puan berharap beleid ini dapat memfasilitasi agar tidak ada lagi kekosongan formasi ASN di beberapa wilayah luar Indonesia.

“ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat mempercepat pembangunan daerah. Hal ini karena ASN tersebut akan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan," ungkapnya.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), total formasi ASN di wilayah 3T di Indonesia pada tahun 2023 sebanyak 134.000 formasi. Dari jumlah tersebut, 100.000 formasi diperuntukkan bagi tenaga guru, 20.000 formasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, dan 14.000 formasi diperuntukkan bagi tenaga teknis.

Target formasi ASN di wilayah 3T di Indonesia pada tahun 2023 adalah sebanyak 90 persen dari total formasi. Artinya, pemerintah menargetkan 120.600 formasi ASN di wilayah 3T dapat terisi pada tahun 2023.

Puan menilai jika seluruh formasi ASN di daerah 3T terisi maka akan bisa menjawab tantangan ke depan untuk terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.


“Selain itu ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat setempat. Hal ini karena ASN tersebut memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,” terang Puan.
Puan kemudian mengungkapkan bahwa hadirnya UU ASN yang baru juga menjadi dukungan DPR terhadap percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Menurutnya, pengembangan kompetensi ASN menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan untuk rakyat.

"Pengembangan kompetensi kini bukan lagi hanya sekadar hak bagi ASN tapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara,", ujarnya.

Pola pengembangan kompetensi bagi ASN pin saat ini tidak lagi klasikal, seperti penataran. Tetapi mengutamakan "experiential learning", seperti magang dan "on the job training".

“Tentunya hal ini dapat mendukung terciptanya reformasi birokrasi yang baik di tubuh pemerintah,” tegas Puan.

Dukungan DPR melalui pengesahan UU ASN diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sedianya akan dihapuskan. Puan menyebut UU ASN memastikan adanya perlindungan bagi tenaga honorer dari bentuk PHK massal.

"Bagi tenaga honorer, saya berharap UU ini menjadi angin segar dari kegelisahan mereka karena sempat ada wacana pemberhentian pada November 2023 ini. UU ASN akan menjamin seluruh tenaga honorer untuk tidak di-PHK," tuturnya

UU ASN ini menjadi awal komitmen di DPR untuk terus mendukung tenaga honorer sehingga bisa terus bekerja bagi negara.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: UU ASN akhiri kesenjangan
Baca juga: Menpan RB: UU ASN jadi payung hukum tak ada PHK massal non-ASN
Data BKN menyebut jumlah tenaga honorer di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 2,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, 1,8 juta orang bekerja di instansi pemerintah pusat dan 500 ribu orang bekerja di instansi pemerintah daerah.

Dalam pembahasan bersama Pemerintah, DPR selalu mendorong agar tidak ada PHK massal yang dapat merugikan bagi para tenaga honorer. Puan menyatakan DPR selalu menegaskan agar pemerintah mengubah status tenaga honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“DPR dan pemerintah sepakat dalam UU ASN ini jangan sampai ada penelantaran tenaga honorer. Apalagi yang telah bertahun-tahun mengabdi, justru mereka ini yang diprioritaskan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Puan berharap hadirnya UU ASN akan membawa perubahan yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga ASN dan mendukung tenaga non-ASN yang berperan besar dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, Indonesia dapat mencapai pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berpihak pada rakyat. Langkah bersejarah ini membawa harapan besar bagi tenaga non-PNS di Indonesia,” harap Puan.

Selain UU ASN, DPR juga telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Puan mengungkapkan, revisi UU IKN akan menjadi langkah strategis yang akan membawa Indonesia ke arah kemajuan.

"IKN adalah investasi masa depan yang akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, kita dapat menyambut pembangunan IKN dengan antusiasme, karena ini adalah kesempatan besar untuk memajukan negara ini dan menciptakan masa depan yang lebih cerah," urainya.

Puan melanjutkan, pembangunan IKN akan membawa manfaat langsung dengan menciptakan ribuan lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja Indonesia. Dia menilai, hal Ini merupakan upaya konkret untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran.


"IKN tidak hanya menjadi tempat kerja, tetapi juga contoh nyata pengembangan kota yang berkelanjutan. Penerapan teknologi terkini dalam perencanaan kota akan memberikan inspirasi bagi perkembangan kota-kota di seluruh dunia," pungkas Puan.