Jakarta (ANTARA) - The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) meminta pemerintah mengatasi maraknya kasus perundungan (bullying) dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak tanpa menghilangkan proses pembelajaran pada anak ketika berhadapan dengan hukum.

“Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), perlu menangkal terjadinya perundungan yang berulang dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik anak,” kata Peneliti Bidang Sosial TII Dewi Rahmawati Nur Aulia di Jakarta, Rabu.

Dewi menuturkan menangkal perundungan secara berulang dapat diberlakukan pada anak yang dalam konteksnya menjadi pelaku tindak kekerasan dan perundungan.

Baca juga: Psikolog: Bentuk karakter anak agar tidak menjadi pelaku bullying

Meski pelaku baru berusia anak, ia menilai jika hukuman harus tetap ditegakkan yang tentunya disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk subjek hukum anak, sehingga bisa memberikan efek jera dan pembelajaran kehidupan yang bermakna bagi hidup anak tersebut.

“Penting diberikan kepada pelaku anak berhadapan dengan hukum termasuk dalam hal ini kepada keluarga sebagai institusi pendidikan pertama anak,” katanya.

Di samping itu, dalam menangkal terjadinya perundungan yang berulang, ia menyarankan pemerintah untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat, utamanya orang tua dan guru di sekolah untuk lebih sadar, peka, dan proaktif terhadap semua perilaku anak.

Tujuannya yakni memantau perilaku anak ketika bersosialisasi di dalam masyarakat. Apalagi tidak sedikit pelaku perundungan mempunyai perilaku agresif yang mungkin luput dari pengawasan orang tua maupun pihak sekolah.

Kemudian, menanggapi penanganan kekerasan anak di Cilacap yang sempat viral beberapa waktu lalu, Dewi menilai upaya KPPPA dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama sejumlah pihak terkait yang membuat pertemuan untuk membahas aspek perlindungan, pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, anak saksi dan anak yang berkonflik dengan hukum, sudah tepat dan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan melindungi anak bangsa.

“Aspek pencegahan keberulangan kasus juga menjadi pokok bahasan sebagai bagian dari komitmen Kabupaten Cilacap mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang tahun ini memperoleh kategori Nindya. Saya menyetujui dengan yang langkah yang dilakukan oleh KPPPA dalam langkah yang dilakukan dalam menangani kasus perundungan yang terjadi di Cilacap (itu sudah benar),” katanya.

Baca juga: Pakar sebut penting edukasi stop perundungan di sekolah

Baca juga: Cegah perundungan, KPAI dorong implementasi UU PLP

Baca juga: FSGI: Sekolah perlu bentuk satgas khusus cegah perundungan