Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Islahiyah Singosari Malang, Ahsani Fathurohman, menyatakan bahwa Erick Thohir dan Yenny Wahid merupakan dua tokoh bakal calon wakil presiden (cawapres) potensial untuk generasi muda.

Dalam Diskusi Publik Cawapres Potensial di Jawa Timur yang digelar di Kota Malang, Rabu, Ahsani atau yang kerap disapa Gus Sani mengatakan bahwa dua tokoh tersebut sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh anak-anak muda.

"Pilihan anak muda itu, cenderung pemimpin muda. Sehingga muncul dua nama itu. Dari generasi muda NU muncul dua nama yakni Erick Thohir dan Yenny Wahid," kata Gus Sani.

Gus Sani menjelaskan, memang sejauh ini ada sejumlah nama yang muncul di kalangan generasi muda NU, diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Kemudian, lanjutnya dua nama lain yang muncul dari tokoh-tokoh potensial itu, adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid.

"Sejauh ini, Erick Thohir masih ranking pertama di (bebrbagai) lembaga survei," katanya.

Ia menambahkan, Erik Thohir dinilai berhasil membenahi BUMN yang ada di dalam negeri dan juga mampu menjadi Ketua Umum PSSI dengan kinerja yang menjanjikan. Sementara Ytenny Wahid, harus diakui memang berasal dari kalangan Nahdliyin.

"Karena (mereka) muda, mewakili milenial. Ini untuk yang milenial, belum konteks di luar itu," katanya.

Hingga saat ini, ada tiga nama yang menjadi bakal calon presiden (capres) pada Pemilu 2024, yakni Ganjar Pranomo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Anies Baswedan telah dipastikan akan maju didampingi oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Sementara untuk dua calon lainnya, Ganjar dan Prabowo, hingga saat ini masih belum menentukan siapa pendamping atau bakal calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Menteri BUMN ajak Fatayat NU bangkitkan ekonomi kerakyatan

Baca juga: Gus Falah: PDI perjuangan intensif komunikasi dengan NU