Tanggapan Kemenkominfo terkait berhentinya TikTok Shop di Indonesia
4 Oktober 2023 18:01 WIB
FILE PHOTO: TikTok app logo is seen in this illustration taken, August 22, 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration//File Photo (REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi terkait dengan tutupnya layanan TikTok Shop di Indonesia dan mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
"Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Budi kepada ANTARA dalam pesan singkatnya, Rabu.
Baca juga: Pengamat: Pedagang "online" perlu tenang respons penutupan TikTok Shop
Lebih lanjut, terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur PMSE, pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap semua platform digital yang saat ini menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Budi mengatakan Kemenkominfo dalam hal menjalankan sanksi pemutusan akses untuk sebuah layanan PMSE tidak dapat bergerak sendiri dan hanya dapat melakukannya apabila menerima permohonan dari Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektor terkait.
Maka dari itu koordinasi serta evaluasi bersama Kementerian atau Lembaga terkait menjadi hal yang penting, dalam hal PMSE koordinasi intens dilakukan bersama Kementerian Perdagangan.
Bagi pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social commerce seperti TikTok Shop sebagai sarana melakukan jual-beli, Bud mengajak agar dapat memanfaatkan akses lain di platform-platform marketplace yang sudah beroperasi lama di Indonesia.Dengan demikian, kegiatan transaksi jual-beli secara daring dapat terus berjalan lancar.
"Kementerian Kominfo menghimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," tutup Budi.
Sebelumnya, pada Selasa (3/10), TikTok secara resmi mengumumkan layanan e-commerce miliknya TikTok Shop secara resmi dihentikan mulai 4 Oktober 2023 pukl 17.00 WIB.
Keputusan itu diambil TikTok sejalan dengan regulasi PMSE terbaru yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan e-commerce disatukan dalam satu aplikasi.
Baca juga: Menkop UKM sebut UMKM tidak dirugikan setelah Tiktok Shop tutup
Baca juga: TikTok resmi tutup layanan berbelanja mulai 4 Oktober
Baca juga: Teten: Menteri Koperasi tak bisa tutup TikTok Shop
"Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Budi kepada ANTARA dalam pesan singkatnya, Rabu.
Baca juga: Pengamat: Pedagang "online" perlu tenang respons penutupan TikTok Shop
Lebih lanjut, terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur PMSE, pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap semua platform digital yang saat ini menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Budi mengatakan Kemenkominfo dalam hal menjalankan sanksi pemutusan akses untuk sebuah layanan PMSE tidak dapat bergerak sendiri dan hanya dapat melakukannya apabila menerima permohonan dari Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektor terkait.
Maka dari itu koordinasi serta evaluasi bersama Kementerian atau Lembaga terkait menjadi hal yang penting, dalam hal PMSE koordinasi intens dilakukan bersama Kementerian Perdagangan.
Bagi pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social commerce seperti TikTok Shop sebagai sarana melakukan jual-beli, Bud mengajak agar dapat memanfaatkan akses lain di platform-platform marketplace yang sudah beroperasi lama di Indonesia.Dengan demikian, kegiatan transaksi jual-beli secara daring dapat terus berjalan lancar.
"Kementerian Kominfo menghimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," tutup Budi.
Sebelumnya, pada Selasa (3/10), TikTok secara resmi mengumumkan layanan e-commerce miliknya TikTok Shop secara resmi dihentikan mulai 4 Oktober 2023 pukl 17.00 WIB.
Keputusan itu diambil TikTok sejalan dengan regulasi PMSE terbaru yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan e-commerce disatukan dalam satu aplikasi.
Baca juga: Menkop UKM sebut UMKM tidak dirugikan setelah Tiktok Shop tutup
Baca juga: TikTok resmi tutup layanan berbelanja mulai 4 Oktober
Baca juga: Teten: Menteri Koperasi tak bisa tutup TikTok Shop
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Tags: