Surabaya (ANTARA) – Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan jagung pipil (corn kernel) sebanyak 1.972,84 ton pada tanggal 25 September 2023 hingga 3 Oktober 2023 bertempat di PT Seger Agro Nusantara, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 





Pemusnahan ini dilakukan karena barang tersebut mengalami kerusakan dan tidak sesuai dengan standar keamanan makanan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 115/KM.4/BC.03/2023 tanggal 4 Agustus 2033, barang yang dimusnahkan merupakan barang impor yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal milik PT Sorini Agro Asia dengan kewajiban membayar bea masuk yang terutang. 




Dalam pelaksanaannya, komoditas jagung pipil yang dimusnahkan, tepungnya masih bisa dijual kembali secara lokal. Sehingga tidak meninggalkan limbah yang merusak lingkungan namun justru menjadikan peluang usaha lain di dalam negeri. 




Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengungkapkan dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan Bea Cukai Tanjung Perak dapat memenuhi fungsi sebagai community protector dengan melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. “Bea Cukai berkomitmen dalam menjaga kualitas dan keamanan barang-barang baik impor maupun ekspor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan,” pungkasnya.