JAKARTA (ANTARA) - Polsek Kebayoran Baru mengembalikan mobil rental yang digadaikan oleh si kembar Rihana setelah pihak korban mencabut laporan penggelapan kendaraan seusai mobil tersebut ditemukan.

"Karena mobil sudah ketemu akhirnya korban cabut laporan," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Mobil dengan nomor polisi B-2353-SYS milik korban bernama Iyus itu ditemukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama delapan bulan.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar delapan bulan, mobil tersebut berhasil ditemukan oleh Subnit 2 Reskrim di daerah Serang, Banten," kata Tribuana.

Tribuana Roseno mengatakan mobil itu sudah berpindah tangan kepada pihak lain sebanyak empat kali karena Rihana tak kunjung membayar.

Rihana sempat menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk membayar utang.

"Mobil tersebut sudah berpindah tangan ke empat kali untuk digadaikan lagi," kata dia.

Sebelumnya, korban bernama Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023.

Rihana menyewa mobilnya sejak 2018 kepada korban atas nama Iyus. Dia menyewa mobil dengan biaya Rp6,5 juta per bulan. Namun, setelah Desember 2022, Rihana menghilang tak menyelesaikan uang sewa mobil dan membawa lari mobilnya.

Namun Rihana tak kunjung datang dan beriktikad baik. Hingga pada Januari 2023, Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru.

Adapun tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7).

Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.

Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada, Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.

Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat ini si kembar Rihana dan Rihani sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.

Baca juga: Polisi temukan mobil rental yang digelapkan si kembar Rihana-Rihani

Baca juga: Kejaksaan Tangsel terima penyerahan berkas perkara Rihana dan Rihani

Baca juga: Polisi nyatakan berkas perkara kasus penipuan si kembar telah lengkap