Mendagri: Insentif fiskal beri andil dalam tingkatkan kinerja daerah
3 Oktober 2023 22:12 WIB
Tangkapan layar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian memberikan kata sambutan saat kegiatan Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA/Imamatul Silfia/aa.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian yakin insentif fiskal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada daerah berprestasi memberikan andil dalam meningkatkan kinerja daerah.
“Insentif fiskal inflasi, insentif penggunaan produk dalam negeri, insentif percepatan belanja daerah, hingga insentif fiskal desa pasti berpengaruh sekali, karena uang sebesar itu sangat berarti bagi mereka (daerah),” kata Tito saat kegiatan Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Jakarta, Selasa.
Tito menilai insentif fiskal tersebut mendorong kebijakan desentralisasi fiskal kepada daerah, sebagaimana misi pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Mendagri menekankan pentingnya desentralisasi fiskal, di mana pemerintah pusat terus mencari format desentralisasi yang tepat untuk diterapkan pada negara. Tito menekankan pentingnya rumusan kewenangan terkait pembagian tugas kepada daerah.
Dalam konteks itu, pemerintah terus mengembangkan UU HKPD agar bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan, termasuk lingkungan, sosial, politik, dan ekonomi.
“Kita sedang mencari format, UU HKPD telah lahir, tapi kita terus mencoba dan berusaha beradaptasi,” ujar Tito.
Diketahui, Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal senilai Rp1,833 triliun kepada pemerintah daerah berprestasi. Sebanyak Rp750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja daerah.
Kemudian, Rp750 miliar untuk diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yg berhasil meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Sisanya insentif Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode ke-2.
Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 336 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.
Baca juga: Menkeu serahkan insentif fiskal ke daerah berkinerja baik
Baca juga: Mendagri: Pemberian insentif 33 pemda beri semangat kendalikan inflasi
Baca juga: Indef: Insentif fiskal perlu diberikan ke pelaku usaha secara selektif
“Insentif fiskal inflasi, insentif penggunaan produk dalam negeri, insentif percepatan belanja daerah, hingga insentif fiskal desa pasti berpengaruh sekali, karena uang sebesar itu sangat berarti bagi mereka (daerah),” kata Tito saat kegiatan Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Jakarta, Selasa.
Tito menilai insentif fiskal tersebut mendorong kebijakan desentralisasi fiskal kepada daerah, sebagaimana misi pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Mendagri menekankan pentingnya desentralisasi fiskal, di mana pemerintah pusat terus mencari format desentralisasi yang tepat untuk diterapkan pada negara. Tito menekankan pentingnya rumusan kewenangan terkait pembagian tugas kepada daerah.
Dalam konteks itu, pemerintah terus mengembangkan UU HKPD agar bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan, termasuk lingkungan, sosial, politik, dan ekonomi.
“Kita sedang mencari format, UU HKPD telah lahir, tapi kita terus mencoba dan berusaha beradaptasi,” ujar Tito.
Diketahui, Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal senilai Rp1,833 triliun kepada pemerintah daerah berprestasi. Sebanyak Rp750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja daerah.
Kemudian, Rp750 miliar untuk diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yg berhasil meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Sisanya insentif Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode ke-2.
Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 336 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.
Baca juga: Menkeu serahkan insentif fiskal ke daerah berkinerja baik
Baca juga: Mendagri: Pemberian insentif 33 pemda beri semangat kendalikan inflasi
Baca juga: Indef: Insentif fiskal perlu diberikan ke pelaku usaha secara selektif
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023
Tags: