Mamuju (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan program siaran TV digital ditunda setelah vonis Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan Menteri Kominfo tentang siaran Digital awal Mei 2013.

"Keputusan pembatalan ini tentu berdampak kondisi penyiaran di Sulbar. Ini artinya, satu frekuensi televisi yang awalnya dialokasikan untuk TV digital, kini dapat dimanfaatkan lembaga penyiaran lokal Sulbar," kata koordinator bidang Perizinan KPID Sulawesi Barat, Munawir Ridwan di Mamuju, Minggu .

Menurutnya, masih ada frekuensi kosong untuk siaran televisi di Mamuju, bila ada pihak yang ingin memperoleh alokasi frekuensi tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada KPID Sulbar.

Ia menjelaskan lembaga penyiaran sudah pernah mengajukan permohonan izin melalui KPID namun tidak mendapatkan rekomendasi karena dinilai belum memenuhi syarat

Munawir menyatakan, permohonan ke KPID akan diproses bersama instansi berwenang mulai aspek teknis, administrasi sampai isi siaran.

"Permohonan yang masuk akan di uji publik melalui forum Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), kalau memenuhi syarat dan ketentuan, KPID akan mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan," tambah Munawir.

Sementara itu, satu lembaga penyiaran berlangganan di provinsi, TV Kabel Manakarra, lulus tahap terakhir Evaluasi Uji Coba Siaran, pekan kemarin.