Wapres: Tak Ada Alasan GAM Tolak RUU PA
7 Juli 2006 17:03 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk menolak hasil Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) yang saat ini hampir diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi, tak ada alasan bagi GAM kalau tak mau menerima itu," kata Wapres kepada pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) di Jakarta, Jumat.
Pihak GAM memberikan sinyalemen menolak RUU PA lantaran merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan proses legislasinya. Namun, Wapres membantah anggapan GAM yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU PA.
Menurut Wapres, pihak GAM selalu berkonsultasi baik melalui jajaran Pemda Aceh, DPR dan di pusat.
"GAM selalu berkonsultasi baik di Aceh, DPR, bahkan dengan saya. Jadi, GAM selalu bersentuhan dengan MoU, malah melebihi dari MoU itu sendiri," kata Wapres. Memorandum of Understanding yang dimaksud Wapres adalah nota kesepahaman di antara Pemerintah RI dengan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Wapres mencontohkan, dalam soal Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebenarnya tidak ada dalam MoU Helsinki, namun pada kenyataannya GAM ikut terlibat dalam menentukan penggunaannya. Contoh lainnya, menurut dia, soal pembagian hasil yang sebenarnya juga tidak terdapat dalam MoU.
"Itu melebihi dari MoU. Jadi, tak ada alasan kalau tak mau terima itu," kata Wapres.
Atas selesainya pembahasan RUU PA tersebut, Wapres juga mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) di DPR yang telah bekerja secara baik.
Sementara itu, mengenai insiden penembakan yang baru saja terjadi di Aceh, Wapres menilai bahwa hal tersebut sebagai satu insiden, dan saat ini pihak TNI dan Polri sedang melakukan penyelidikan.
"Itu insiden. Saat ini sedang diselidiki oleh TNI dan Polri. Mudah-mudahan di lapangan tak terjadi yang lebih besar," demikian Wapres. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006
Tags: