Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah menjamin pemenuhan hak pekerja migran Indonesia sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa, dia menyampaikan bahwa negara antara lain memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia yang kehilangan sebagian atau seluruh penghasilan karena sakit, kematian, ataupun mengalami masalah ketenagakerjaan.

Dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait, Ida mengemukakan bahwa peraturan tentang jaminan sosial bagi pekerja migran mencakup program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau dengan nilai iuran tetap dan manfaat yang meningkat.

​​​​​​"Manfaat baru yang diterima pekerja migran Indonesia yakni bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, risiko ketika pekerja migran Indonesia itu dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar," ia menjelaskan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengemukakan bahwa upaya perluasan cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia membutuhkan strategi khusus yang melibatkan kerja sama kementerian/lembaga serta perwakilan Indonesia di luar negeri.

Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pekerja migran Indonesia mendaftar menjadi peserta dan mengakses layanan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia.

"Sosialisasi mengenai pelindungan pekerja migran Indonesia ini harus dilakukan secara masif dan terus menerus. Ini bertujuan agar para pekerja migran Indonesia dapat memahami dan memanfaatkan jaminan sosial dengan baik dan benar," kata Anwar Sanusi.

Baca juga:
Menaker temui Dubes RI untuk Kuwait bahas perluasan kesempatan kerja

Kepala BP2MI: Penambahan SDM perkuat lembaga pelindungan pekerja migran