Dia melanjutkan, dalam pengajuan surat permohonan penangguhan ini, pihaknya juga bersama keluarga para tersangka datang ke Polresta Barelang.
Dia menyebutkan, hadirnya keluarga para tersangka ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tersangka. Untuk itu, ia meminta surat permohonan ini mendapatkan perhatian dari pihak Polri, agar bisa memberikan penangguhan kepada para tersangka.
“Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu kami minta atensi dari pak Kapolresta, Kapolda dan Kapolri,” katanya.
Karena menurutnya, mereka yang saat ini ditahan, karena melakukan solidaritas untuk warga Rempang. Selain itu, upaya penangguhan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang.
Diketahui, total tersangka yang diamankan pihak Kepolisian pada kerusuhan tanggal 11 September 2023 di depan kantor BP Batam itu berjumlah 35 orang. 30 orang ditangani di Polresta Barelang dan 5 orang ditangani oleh Polda Kepri.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto juga sudah mempersilahkan kepada keluarga, untuk memberikan pengajuan penangguhan kepada para tersangka.
"Jadi kalau ada dari pihak keluarga yang ingin mengajukan penangguhan kami silahkan, tapi tetap keputusan ada di penyidik," katanya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan ruang advokasi hukum (serangkaian tindakan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pemberian pembinaan hukum) kepada para tersangka.
Baca juga: Komisi VI DPR minta ada skema penyelesaian konflik Rempang
Baca juga: Bahlil tegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk investor Rempang