Ambon (ANTARA) - Kepala Stasiun Karantina Pertanian (SKP) kelas I Ambon, Kostan mengemukakan bahwa dibentuknya Badan Karantina Indonesia dapat memudahkan proses perizinan dan pemberkasan bagi pelaku usaha.

"Dengan dibentuknya Badan Karantina Indonesia, maka para pelaku usaha bisa melakukan pemberkasan dan pengurusan lewat satu pintu baik perikanan maupun pertanian," kata Kostan di Ambon, Selasa.

Kostan menjelaskan hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia.

"Lewat aturan ini, Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur," katanya menjelaskan.

Ia melanjutkan, lewat Perpres ini, Badan Karantina Indonesia menjadi Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

"Badan ini akan mengatur karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina," tuturnya.

Tak hanya itu, Badan Karantina Indonesia juga berfungsi melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Menurut Kostan hal itu juga dapat memudahkan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, tumbuhan, hingga perikanan.

Dijelaskannya, Karantina Pertanian Ambon telah memfasilitasi ekspor rempah Maluku berupa biji pala, fulli dan gagang cengkih ke Belanda.

"Pada bulan Juni, itu yang tertinggi dalam setahun terakhir yakni sebanyak 14,9 ton rempah berupa biji pala, fulli dan gagang cengkih diekspor dengan tujuan Belanda," katanya.

Kostan mengatakan, pengiriman rempah milik salah satu perusahaan swasta dari Ambon itu menggunakan KM Meratus Palembang yang terdiri dari empat ton pala ABCD (Myristica fragrans), satu ton fuli (Myristica fragrans) dan 9,9 ton gagang cengkih (Eugenia aromatica).

Menurut Kostan, sebelum dikirim rempah tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Karantina Pertanian Ambon yang bertanggungjawab di Pelabuhan Yos Sudarso.

Ia mengatakan, pemeriksaan ditujukan untuk memastikan komoditas tersebut memenuhi persyaratan negara tujuan yaitu tidak adanya serangga hidup.

Pasalnya ada persyaratan terkait Regulasi Uni Eropa (EU) Nomor 2016/24. Regulasi ini mewajibkan ekspor pala dari Indonesia berupa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Karantina (Phytosanitary Certificate) dan Certificate of Analysis (CoA) mengenai kandungan cemaran aflatoksin yang memenuhi persyaratan Uni Eropa.