Dia mengatakan sanksi tegas tersebut merupakan upaya Bulog dalam menjamin beras SPHP yang disalurkan ke masyarakat harganya terjangkau dan sesuai dengan yang diatur pemerintah.
Baca juga: Bulog dan Pemkab Banyuwangi operasi pasar stabilkan harga beras
Bulog kata dia terus rutin mengawasi mitra mereka "outlet" Rumah Pangan Kita agar terus menyalurkan bahan pokok murah sesuai regulasi yang telah ditentukan.
Bulog Bengkulu juga menerima informasi terdapat pedagang yang menjual beras program SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Kami meminta untuk tidak menjual di atas HET. Karena pedagang ini bukan mitra, kemungkinan mereka sepertinya membeli pada mitra kami untuk dijual kembali, jadinya mereka mau tidak mau menjual di atas harga beli ke mitra agar mendapatkan keuntungan," ucapnya.
Para pedagang tersebut lanjut Bakhtiar sebaiknya menjalin kerja sama dengan Bulog sebagai mitra dengan menjadi "outlet" Rumah Pangan Kita (RPK) sehingga mereka bisa mendapatkan stok beras SPHP langsung dari Bulog dengan harga yang semestinya untuk dapat dijual kembali sesuai regulasi HET.
Baca juga: Dinperindag: Kegiatan SPHP stabilkan harga beras di Banyumas
"Mereka harus penuhi (syaratnya). tidak bisa mereka tiba-tiba jadi pedagang beras, awalnya bukan pedagang beras tiba-tiba mau bermitra dengan kami untuk berdagang beras, tentu tidak bisa," ujarnya.