Kompolnas menyesalkan penangkapan Aiptu LS
18 Mei 2013 22:11 WIB
ilustrasi Anggota Kompolnas (searah jarum jam) Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yiatu Menko Polhukam Djoko Suyanto (Ketua), Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua) Gamawan Fauzi, Adrianus Eliasta Meliala (anggota), Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali (anggota), Edi Saputra Hasibuan (anggota) , Hamidah Abdurrachman (anggota), M. Nasser (anggota), Irjen Pol (Purn) Logan Siagian (anggota) saat dilantik sebagai anggota Kompolnas di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6). (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
Jakarta (Antara) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan penangkapan Aiptu LS dilakukan di halaman kantor Kompolnas di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu pada pukul 20.00 WIB, setelah yang bersangkutan mengadu perihal penetapan dia sebagai tersangka.
"Terlepas apakah LS bersalah atau tidak namun penangkapan ini sangat tidak menghargai lembaga Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman di Jakarta, Sabtu malam.
Kompolnas menanyakan motivasi polisi melakukan hal tersebut apakah sengaja mau menjatuhkan nama lembaga Kompolnas, katanya.
LS adalah anggota Polres Sorong, Papua diamankan oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di depan Gedung Kompolnas.
LS yang diduga melakukan transaksi keuangan hingga triliunan Rupiah diamankan usai mengadu dari Kompolnas yang didampingi pengacaranya Bob Hasan terkait masalah yang dialaminya. Selanjutnya LS dibawa oleh sekitar enam anggota Bareskrim menuju Mabes Polri.(*)
"Terlepas apakah LS bersalah atau tidak namun penangkapan ini sangat tidak menghargai lembaga Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman di Jakarta, Sabtu malam.
Kompolnas menanyakan motivasi polisi melakukan hal tersebut apakah sengaja mau menjatuhkan nama lembaga Kompolnas, katanya.
LS adalah anggota Polres Sorong, Papua diamankan oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di depan Gedung Kompolnas.
LS yang diduga melakukan transaksi keuangan hingga triliunan Rupiah diamankan usai mengadu dari Kompolnas yang didampingi pengacaranya Bob Hasan terkait masalah yang dialaminya. Selanjutnya LS dibawa oleh sekitar enam anggota Bareskrim menuju Mabes Polri.(*)
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: