Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sepakat menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan budaya sadar berkonstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kerja sama kedua lembaga dibangun di atas pondasi fungsi dan kewenangan masing-masing, tidak saling intervensi, dan tidak terkait dengan perkara konstitusi yang sedang diperiksa dan diadili oleh MK.

“Jadi kerja sama ini di bidang masalah-masalah penanganan, pengetahuan, informasi hukum secara digital, tetapi tidak dalam perkara,” kata Mahfud saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Menurut Mahfud, penanganan perkara di MK bersifat independen sehingga tidak boleh dicampuri atau dilakukan kerja sama.

Dia mengatakan kerja sama hanya berlaku untuk informasi yang bersifat teknis, seperti jurnal yang diterbitkan MK, menerbitkan tentang masalah hukum dan konstitusi, serta pelatihan tentang ideologi Pancasila maupun konstitusi.

Adapun kesepakatan tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Pelaksanaan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Kebijakan Kementerian dan Lembaga melalui Pengkajian di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Berdasarkan Konstitusionalisme.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Kemenko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso, disaksikan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Secara rinci, Nota Kesepahaman tersebut juga mencakup kerja sama dalam hal koordinasi, pertukaran data dan/atau informasi hasil pengkajian dan publikasi, peningkatan pemahaman terhadap konsensus dasar berbangsa dan bernegara, pengembangan e-government dan e-court, serta kegiatan lain yang disepakati para pihak.

“Nah itu aja, jadi tidak ada kerja sama soal perkara, kita tidak pernah bicara soal perkara, karena perkara itu ada ruangannya sendiri yang boleh dibicarakan di antara para hakim,” ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud: Perkuat persatuan Indonesia hadapi Pemilu 2024

Baca juga: MK kabulkan penarikan kembali uji materi usia minimal capres-cawapres