Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, penyesuaian nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tingkat kelurahan di Jakarta menjadi Puskesmas Pembantu (Pustu) tidak menurunkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Penyesuaian nama tersebut untuk memastikan nomenklatur Puskesmas di DKI Jakarta sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.

“Perubahan nomenklatur itu semata-mata hanya menyesuaikan dengan peraturan di atasnya, tapi pelayanannya tidak berubah sama sekali,” kata Ani di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.

Ia menjelaskan, standar pelayanan Puskesmas di Jakarta, baik Puskesmas tingkat kecamatan maupun Puskesmas Pembantu, saat ini sudah lebih tinggi daripada standar layanan Puskesmas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ani juga mengatakan, proses penyesuaian nomenklatur Puskesmas sudah berjalan sejak tahun lalu.

Baca juga: Puskesmas Kelurahan di Jakarta jadi Puskesmas Pembantu
Baca juga: Kasus ISPA di DKI Jakarta turun tujuh persen sejak dua minggu terakhir


Penyesuaian nomenklatur akan membuat Puskesmas dan Pustu di bawahnya memiliki hubungan jejaring dengan satu sama lain sehingga masyarakat yang ingin berobat memiliki pilihan untuk mendatangi Pustu atau langsung ke Puskesmas Kecamatan.

“Jadi sekali lagi, kami bukan menciptakan nomenklatur baru, tapi kami menyesuaikan agar pergub yang ada sesuai dengan aturan di atasnya,” tutur Ani.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan penyesuaian nama Puskesmas untuk tingkat kelurahan di wilayah Ibu Kota menjadi Puskesmas Pembantu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 636 Tahun 2023.

Menurut Kepgub tersebut, terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan.

Sebagai contoh, Puskesmas Kebon Sirih di Kecamatan Menteng berubah nama menjadi Puskesmas Pembantu Kebon Sirih. Lalu Puskesmas Pegangsaan berubah menjadi Puskesmas Pembantu Pegangsaan.