Ketidakhadiran PAN disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh wakil ketua umum dan wakil sekretaris jenderal partai tersebut.
Benny mengatakan, dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PAN adalah sosialisasi yang dilakukan partai tersebut di televisi dan media sosial.
Baca juga: Bawaslu DKI & Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye bacaleg
Baca juga: Bawaslu DKI temui 18 parpol cegah politik uang melalui "e-money"
"Pemanggilan kedua dilakukan supaya pada Kamis nanti, kita akan sama-sama mendengarkan pembacaan temuan dari Bawaslu Kota Jakarta Selatan sekaligus nanti terlapor akan memberikan jawaban atas temuan tersebut," ujar Benny.
Benny mengatakan, sidang ini adalah awalan dari proses yang panjang sebelum akhirnya Bawaslu DKI menjatuhkan putusan.
"Nanti setelah pembacaan temuan itu akan ada jawaban dari terlapor, lalu juga ada pemeriksaan saksi-saksi dan juga alat bukti. Masing-masing pihak akan membuat kesimpulan. Dari hasil keseluruhan itu, majelis pemeriksaan (Bawaslu DKI) akan memutuskan," kata Benny.
Sidang pemeriksaan tersebut digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Pancoran, Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB. Anggota Bawaslu DKI, yaitu Benny Sabdo dan Burhanuddin, masing-masing bertugas sebagai Ketua Majelis Sidang dan Anggota Majelis.