Polresta Kendari tangkap mantan kepala desa di Butur karena sabu-sabu
3 Oktober 2023 13:40 WIB
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri (kanan) bersama Kasi Humas Polresta Kendari (kiri) saat melakukan konferensi pers. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Kendari (ANTARA) - Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang mantan kepala desa di Kabupaten Buton Utara (Butur) karena diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan terhadap dua orang yang merupakan warga Kabupaten Butur berinisial AZ (37) dan BB (51), yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Butur. Keduanya ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (22/9) lalu sekitar pukul 03.00 WITA.
"Dua pelaku diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial AZ dan BB," kata Bahri.
Ia membeberkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan di TKP," sebutnya.
Bahri menyebutkan bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pelaku serta dilanjutkan dengan penggeledahan di TKP yang disaksikan dengan warga setempat.
"Saat itu ditemukan barang bukti berupa enam paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah tas berwarna hitam dengan berat bruto 10,91 gram," jelasnya.
Selain barang bukti berupa sabu-sabu, lanjutnya, pihaknya juga menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan sabu-sabu tersebut berupa satu buah tas pinggang, dua buah pembungkus rokok, dan dua unit handphone.
"Kedua pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari itu juga menuturkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Bahri.
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan terhadap dua orang yang merupakan warga Kabupaten Butur berinisial AZ (37) dan BB (51), yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Butur. Keduanya ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (22/9) lalu sekitar pukul 03.00 WITA.
"Dua pelaku diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial AZ dan BB," kata Bahri.
Ia membeberkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan di TKP," sebutnya.
Bahri menyebutkan bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pelaku serta dilanjutkan dengan penggeledahan di TKP yang disaksikan dengan warga setempat.
"Saat itu ditemukan barang bukti berupa enam paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah tas berwarna hitam dengan berat bruto 10,91 gram," jelasnya.
Selain barang bukti berupa sabu-sabu, lanjutnya, pihaknya juga menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan sabu-sabu tersebut berupa satu buah tas pinggang, dua buah pembungkus rokok, dan dua unit handphone.
"Kedua pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari itu juga menuturkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Bahri.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: