Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai truk pengangkut sampah DKI Jakarta yang melintas di wilayah setempat kerap melanggar ketentuan jam operasionalnya.

"Perjanjiannya, truk sampah dari DKI Jakarta yang hendak membuang sampah ke TPA Bantargebang tidak boleh di luar jam operasional, yaitu pukul 21.00 hingga 04.00 WIB," ujar Kepala Dishub Kota Bekasi, Supandi Budiman, di Bekasi, Sabtu.

Pertimbangan diberlakukannya jam operasional itu, kata dia, karena lalu lintas jalanan Kota Bekasi cenderung lengang, sehingga bau sampah yang dibawa truk tidak mengganggu pengendara lain dan juga masyarakat.

Namunkenyataannya, kata dia, truk sampah banyak yang melintas siang hari dan meninggalkan tetesan air lindi berbau menyengat.

Menurut dia, pelanggaran juga menyangkut rute yang dilalui. Banyak armada sampah keluar dari pintu tol Jatiasih lalu melanjutkan perjalanan melalui Jalan Cipendawa-Jalan Siliwangi-Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Menurut dia, setiap bulan Dishub Kota Bekasi menjaring rata-rata 10 sampai 25 truk sampah yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

"Truk tersebut langsung kami pulangkan ke Jakarta, dan baru boleh melintas pada jam operasional yang disepakati," katanya.