KKP perkuat pengawasan penangkapan ikan ilegal di perbatasan
2 Oktober 2023 17:50 WIB
Nelayan membongkar muatan ikan dari kapal di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota pada tahun 2024 sebagai upaya menjaga keberlangsungan perikanan nasional dan menjaga ekosistem laut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nz.
JAKARTA (ANTARA) - Direktorat Jendral (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di wilayah perbatasan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,14 triliun.
"Untuk memberantas illegal fishing oleh kapal asing di Selat Malaka, laut Natuna Utara dan laut Sulawesi," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin.
Adin mengatakan PSDKP juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kapal-kapal ikan Indonesia agar penangakapan ikan sesuai dengan regulasi untuk melaporkan hasil tangkap ikan guna menjaga keberlanjutan potensi ikan.
"Harus melaporkan hasil tangkapan ikannya dalam rangka memastikan data potensi perikanan tangkap pasca produksi untuk menjaga keberlanjutan potensi perikanan," kata dia.
Selain itu, lanjut Adin, PSDKP mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan seperti pengawasan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin, dan pengawasan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak dengan bom ikan, bahan kimia dan listrik.
Selanjutnya, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap sistem komunikasi kabel laut (SKKL), pengawasan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) dan pengawasan pencemaran di laut.
Diketahui, KKP mendapatkan anggaran 2024 sebesar Rp7,04 triliun yang kemudian mendapatkan tambahan anggaran pada sebesar Rp57,1 miliar.
Dari total anggaran yang didapat, pihaknya akan mengalokasikan sebesar Rp659,66 miliar untuk Sekretariat Jenderal (Setjen), kemudian Inspektorat Jenderal sebesar Rp87,25 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap sebesar Rp946,54 miliar.
Serta Ditjen Perikanan Budi Daya sebesar Rp1,22 triliun, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebesar Rp 1,14 triliun, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Rp386,88 miliar.
Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut sebesar Rp657,63 miliar, sementara untuk Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1,47 triliun serta Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebesar Rp529,61 miliar.
Baca juga: Luhut ingatkan pengelolaan laut harus perhatikan aspek keberlanjutan
Baca juga: KKP: 91 persen nelayan dan pengusaha perikanan tahu aplikasi "e-PIT"
"Untuk memberantas illegal fishing oleh kapal asing di Selat Malaka, laut Natuna Utara dan laut Sulawesi," kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin.
Adin mengatakan PSDKP juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kapal-kapal ikan Indonesia agar penangakapan ikan sesuai dengan regulasi untuk melaporkan hasil tangkap ikan guna menjaga keberlanjutan potensi ikan.
"Harus melaporkan hasil tangkapan ikannya dalam rangka memastikan data potensi perikanan tangkap pasca produksi untuk menjaga keberlanjutan potensi perikanan," kata dia.
Selain itu, lanjut Adin, PSDKP mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan seperti pengawasan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin, dan pengawasan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak dengan bom ikan, bahan kimia dan listrik.
Selanjutnya, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap sistem komunikasi kabel laut (SKKL), pengawasan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) dan pengawasan pencemaran di laut.
Diketahui, KKP mendapatkan anggaran 2024 sebesar Rp7,04 triliun yang kemudian mendapatkan tambahan anggaran pada sebesar Rp57,1 miliar.
Dari total anggaran yang didapat, pihaknya akan mengalokasikan sebesar Rp659,66 miliar untuk Sekretariat Jenderal (Setjen), kemudian Inspektorat Jenderal sebesar Rp87,25 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap sebesar Rp946,54 miliar.
Serta Ditjen Perikanan Budi Daya sebesar Rp1,22 triliun, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebesar Rp 1,14 triliun, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Rp386,88 miliar.
Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut sebesar Rp657,63 miliar, sementara untuk Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1,47 triliun serta Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebesar Rp529,61 miliar.
Baca juga: Luhut ingatkan pengelolaan laut harus perhatikan aspek keberlanjutan
Baca juga: KKP: 91 persen nelayan dan pengusaha perikanan tahu aplikasi "e-PIT"
Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023
Tags: