Jakarta (ANTARA News) - Ahmad Fathanah mengaku dirinya memberikan sumbangan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya bebas menjadikan diri saya penghubung dan makelar, keuntungannya untuk konsumsi pribadi dan kalau bisa saya sumbangkan ke yang lain, kadang ke PKS," kata Fathanah, dalam dalam sidang dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Fathanah mendapatkan uang total Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk mengurus tambahan kuota impor daging sapi.

Uang Rp300 juta itu semula direncanakan untuk persiapan Safari Dakwah PKS pada 10 Januari 2013.

"Uang Rp300 juta itu saya minta untuk Safari Dakwah tapi tidak pernah digunakan, sehingga saya minta Elda untuk menggabungkan dengan Rp1 miliar untuk proyek lain karena tidak ada respon dari Luthfi," ujar dia lagi.

Tapi ia mengaku tidak pernah menentukan jumlah komitmen sebanyak Rp1 miliar.

"Saya lupa tapi seingat saya saya tidak pernah tentukan Rp1 miliar itu untuk keperluan seminar, untuk pribadi saya dan bisa untuk sumbangan ke PKS," katanya.

Ia meyakini bahwa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi perantara pertemuan antara Elizabeth dan Menteri Pertanian Suswono di Medan pada 11 Januari 2013 tidak meminta uang apa pun.

Padahal dari sadapan yang diputar Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK dalam sidang, terungkap bahwa Luthfi menjanjikan tambahan kuota impor daging sapi kepada Fathanah.

Fathanah mengawali pembicaraan dengan bercanda.

"Istri-istri antum (Luthfi, Red) sudah menunggu semua," ujar Fathanah dalam rekaman 9 Januari tersebut.

Luthfi yang saat itu masih berada di Riau pun membalas ucapan Fathanah dengan "Yang mana saja?".

Pembicaraan antara keduanya dilakukan dengan bahasa Arab terkait dengan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama.

Luthfi dalam pembicaraan itu berencana mengajak Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama untuk bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono, namun Luthfi meminta Fathanah agar Elizabeth dapat mematahkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang daging sapi di dalam negeri.

"Pertama dia harus bisa yakinkan menteri bahwa data BPS itu tidak benar bahwa swasembada itu mengancam ketahanan daging kita, kalau bisa dia (Elizabeth, Red) bawa data," kata Luthfi.

Menurut Fathanah, Indoguna hanya minta kuota sebanyak 8.000 ton daging sapi, sehingga fee yang disediakan Indoguna adalah Rp40 miliar karena setiap kilogram daging sapi bernilai Rp 5.000.

"Annukhud arbain miliar cash," kata Fathanah, artinya Rp40 miliar tunai.

Namun Luthfi justru berjanji untuk mengupayakan agar kuota untuk Indoguna menjadi 10 ribu ton daging sapi.

"Ana akan minta `full` ya," ujar Luthfi yang dibalas Fathanah "10 ribu ya berarti Rp50 miliar," kata Fathanah.

Menanggapi rekaman itu, Fathanah tetap menganggap dirinya masih belum percaya dengan perkataan Luthfi.

"Antara percaya dan tidak, tapi saya minta dengarkan," kata Fathanah lagi.

Dalam perkara ini, Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman pidana penjara adalah 1 hingga 5 tahun dan atau pidana denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.