"Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu," kata Heru dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu di Jakarta, Senin.
Nomenklatur masing-masing Puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta juga tertuang dalam daftar lampiran Kepgub tersebut.
"Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," ujar Heru.
Ia memberikan contoh, Puskesmas Kebon Sirih di Kecamatan Menteng berubah nama menjadi Puskesmas Pembantu Kebon Sirih, lalu Puskesmas Pegangsaan berubah menjadi Puskesmas Pembantu Pegangsaan.
Baca juga: Legislator sebut ada 15 kelurahan di DKI Jakarta yang butuh puskesmas
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut, yaitu sejak 1 Januari 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan peta panduan (roadmap) untuk pembangunan puskesmas di 15 kelurahan DKI Jakarta.
Adapun 15 kelurahan yang belum memiliki puskesmas, yakni Duri Selatan, Jembatan Lima, Karanganyar, Tangki, Gambir, Gunung Sahari Selatan dan Cikini.
Baca juga: Kemenkes tempatkan alat tes paru-paru di setiap puskesmas
"Nanti kita cek di rencana strategis (renstra). Di renstra kita sudah dipastikan sampai dengan 2026, kita selesaikan," katanya.