Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, telah dilakukan pada Jumat dinihari.

"Sudah dilaksanakan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Mahfud Manan, kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ketiga terpidana mati yang dieksekusi pukul 00.00 WIB tersebut yakni Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, serta Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.

"Jenazah akan diterbangkan ke Palembang pada hari ini," katanya.




Dari Pulau Nusakambangan, ketiga jenazah tersebut diangkut menggunakan tiga ambulans menuju Dermaga Sodong lalu disebrangkan menggunakan Kapal Pengayoman II ke Dermaga Wijayapura.



Sekitar pukul 02.35 WIB, setelah turun dari Kapal Pengayoman II, ketiga ambulans tersebut meninggalkan Dermaga Wijayapura dengan diiringi sejumlah mobil yang ditumpangi pejabat Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta dikawal oleh petugas dengan mobil patroli Kepolisian Resor Cilacap.

Menurut Mahfud, jenazah Jurit dan Ibrahim akan diterbangkan di Palembang sedang jenazah Suryadi akan dimakamkan di Cilacap.