"Setelah kita diskusikan dengan pihak eksekutif, kita sudah sepakati gaji honorer dibayar selama 12 bulan di tahun 2023," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini di Mukomuko, Minggu.
Baca juga: Anggota Komisi II: RUU ASN di tahap akhir dan akan lindungi honorer
"Untuk PAUD satu bulan kita minta sharing dengan dana BOS, SD dan SMP kita minta tiga bulan sharing dari dana BOS," ujarnya.
Menurut dia, tujuan sharing dengan dana BOS, adalah bukan kemampuan keuangan daerah ini yang tidak ada, tetapi dalam upaya menegakkan aturan lain pengguna dana BOS, yakni dana BOS diwajibkan membiayai gaji honorer.
Baca juga: Akademisi: PPPK part time efektif selesaikan masalah tenaga honorer
Ia mengatakan, bahwa DPRD Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan APBD Perubahan 2023 untuk salah satunya untuk membiayai gaji honorer daerah ini.
Terkait dengan perpanjangan kontrak kerja atau SK tenaga honorer yang telah berakhir bulan Juni 2023, ia mengatakan, hal itu administrasi, sehingga tidak ada hubungan dengan DPRD.
Sementara itu, sebanyak 996 guru dan tenaga kependidikan honorer yang tersebar di lembaga pendidikan anak usia dini, sekolah dasar , dan sekolah menengah pertama.
Pemerintah daerah setempat menerbitkan SK honorer selama enam bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2023, sampai sekarang belum ada perpanjangan SK guru honorer termasuk tenaga kependidikan lainnya.
Baca juga: Menteri PAN-RB: RUU ASN fokus penyelesaian honorer dan pemerataan ASN