Mukomuko (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akhirnya menyepakati gaji tenaga pendidik dan non kependidikan honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) dibayar selama 12 bulan tahun 2023.

"Setelah kita diskusikan dengan pihak eksekutif, kita sudah sepakati gaji honorer dibayar selama 12 bulan di tahun 2023," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu usai mengikuti upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023 yang diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mukomuko dan jajaran perangkat daerah setempat.

Baca juga: Anggota Komisi II: RUU ASN di tahap akhir dan akan lindungi honorer
Untuk mengakomodasi ketentuan peraturan perundangan yang ada, kata dia, maka gaji honorer daerah mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, dan SMP sharing dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Untuk PAUD satu bulan kita minta sharing dengan dana BOS, SD dan SMP kita minta tiga bulan sharing dari dana BOS," ujarnya.

Menurut dia, tujuan sharing dengan dana BOS, adalah bukan kemampuan keuangan daerah ini yang tidak ada, tetapi dalam upaya menegakkan aturan lain pengguna dana BOS, yakni dana BOS diwajibkan membiayai gaji honorer.

"Kita menggunakan dana BOS dalam pembiayaan gaji honorer, bukan karena daerah tidak punya kemampuan, kita punya kemampuan tetapi ada aturan lain mengatur tentang itu, kita ada anggaran gaji honorer di APBD," ujarnya pula.

Baca juga: Akademisi: PPPK part time efektif selesaikan masalah tenaga honorer
Bupati Mukomuko Sapuan mengatakan, bahwa gaji untuk tenaga honorer daerah setempat sudah dianggarkan sampai Desember 2023.

Ia mengatakan, bahwa DPRD Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan APBD Perubahan 2023 untuk salah satunya untuk membiayai gaji honorer daerah ini.

Terkait dengan perpanjangan kontrak kerja atau SK tenaga honorer yang telah berakhir bulan Juni 2023, ia mengatakan, hal itu administrasi, sehingga tidak ada hubungan dengan DPRD.

Sementara itu, sebanyak 996 guru dan tenaga kependidikan honorer yang tersebar di lembaga pendidikan anak usia dini, sekolah dasar , dan sekolah menengah pertama.

Pemerintah daerah setempat menerbitkan SK honorer selama enam bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2023, sampai sekarang belum ada perpanjangan SK guru honorer termasuk tenaga kependidikan lainnya.

Baca juga: Menteri PAN-RB: RUU ASN fokus penyelesaian honorer dan pemerataan ASN