"Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang selalu diperingati setiap 1 Oktober, sesuai Keputusan Presiden Nomor 153/Tahun 1967, tidak boleh sekadar menjadi upacara yang berlalu hanya dalam waktu beberapa jam saja. Melainkan harus menjadi pembangkit semangat untuk semakin meneguhkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara," ujar Bamsoet usai membacakan naskah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu.
Bamsoet menjelaskan, lahirnya momentum Hari Kesaktian Pancasila tidak lepas dari tragedi G30S/PKI. Enam jenderal dan satu perwira dibunuh secara keji dan dibuang ke dalam sumur sedalam 12 meter di kawasan Lubang Buaya. Antara lain Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R Soeprapto, Mayjen MT Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, dan Lettu Pierre Andreas Tendean.
Baca juga: Presiden pimpin Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya
Hingga kini TAP MPRS tersebut masih berlaku, dan menjadi pegangan kuat bagi bangsa Indonesia dalam melindungi jati dirinya.
Di sisi lain, Pancasila tidak boleh dijadikan komoditas politik bagi sebagian kelompok. Pancasila merupakan milik bangsa, bukan milik segelintir orang. Menganggap diri paling pancasilais, sementara yang lainnya tidak, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan serta tidak sesuai dengan semangat Pancasila.
Baca juga: Muhaimin: Pancasila harus jadi bagian denyut nadi anak bangsa
Baca juga: Memosisikan Hari Kesaktian Pancasila