Pamekasan (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menyelidiki kasus mutasi guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan gara-gara memprotes kebijakan pemberlakuan kebijakan toilet berbayar di sekolah itu.

"Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Mawardi dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu.

Diantaranya Kepala MAN 1 Pamekasan, No'man Afandi, sejumlah guru dan Satuan Pengamanan di lembaga itu, hingga pejabat di lingkungan Kemenag Pamekasan.

Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan karena kabar yang berkembang di media bahwa guru MAN I Pamekasan yang bernama Mohammad Arif dimutasi dari sekolah itu ke sekolah swasta di pelosok desa karena memprotes kebijakan toilet berbayar yang diberlakukan di sekolah itu.

Arif menganggap bahwa kebijakan itu tidak berpihak dan sangat merugikan siswa.

Dalam pandangan dia, kebijakan toilet berbagai di MAN I Pamekasan itu sama dengan memberlakukan lembaga pendidikan sebagai ajang bisnis dan baru pertama kali terjadi di dunia pendidikan.

"Dan setelah protes itu, saya lalu diusulkan untuk dimutasi dan tidak lagi mengajar di MAN I Pamekasan karena dianggap merongrong kewibawaan Kepala MAN I Pamekasan," katanya.

Namun Nu'man membantah tudingan guru Arif.

Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Nu'man menjelaskan kebijakan memberlakukan toillet berbayar bagi siswa, karena toilet itu kerap digunakan siswa untuk menghindari mata pelajaran tertentu. Selain itu, kamar mandi juga sering digunakan siswa untuk merokok.

"Jadi, mereka izin ke kamar mandi tapi sebenarnya bukan untuk mandi. Mereka hanya diam di sana dengan teman-temannya," kata No'man

Tak hanya itu, siswa juga kerap sembarangan dalam buang air kecil di kamar mandi, sehingga bau tak sedap keluar dari kamar mandi karena tidak disiram.

"Anak-anak juga kadang iseng dengan membuka bak mandi sehingga air tidak pernah terisi," kata dia.

Atas dasar itu, pihaknya menetapkan kebijakan toilet berbayar sebesar Rp500, dan ketentuan itu hanya berlaku saat jam pelajaran berlangsung.

"Ketentuan ini hanya untuk putra, sedang putri tidak," katanya.

Akan tetapi jika mereka tidak punya uang, ujar dia, tetap dipersilahkan untuk ke kamar mandi selama jam belajar.

"Alhamdulillah anak-anak mulai ada kesadaran dan tanggung jawab," kata No'man.

Uang yang terkumpul lalu diserahkan ke masjid sebagai bagian dari amal jariyah bagi anak-anak yang ke kamar mandi. "Saya sampaikan ke anak-anak, ini amal sampeyan ke masjid," ujarnya.

Kepala MAN I Pamekasan No'man Afandi lebih lanjut menjelaskan, kebijakan memberlakukan toilet berbayar itu hanya berlangsung selama tiga bulan dan setelah itu tidak berlaku.