Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan, Srie Agustina mengatakan hari ini pihaknya menghibahkan 119 unit pasar kepada 69 kabupaten/kota.

Dalam siaran pers Kemendag, Dirjen PDN mengatakan hal ini merupakan upaya penyerahan aset milik pemerintah pusat yang dipindahtangankan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Barang Milik Negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikelola bukan hanya proses administrasi semata, tetapi juga harus dipikirkan cara meningkatkan efisiensi, efektivitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset tersebut," ujar Srie.

Ia mengatakan guna tertib adminitrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan hibah yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Srie Agustina juga mengimbau agar pasar yang ada dapat dilengkapi dengan CCTV untuk memantau aktivitas perdagangan dan mengoptimalkan monitoring, evaluasi transaksi perdagangan sebagai alat keamanan yang berada di pasar.

"Selain itu, pasar juga sebaiknya ditanami pepohonan agar menjadi rindang dan teduh sehingga membuat nyaman para pengguna pasar," kata Srie.