KPU Manokwari dan parpol sepakati 78 titik pemasangan APK
29 September 2023 23:04 WIB
KPU Kabupaten Manokwari saat menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat (29/9/2023). ANTARA/Ali Nur Ichsan
Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, bersama partai politik menyepakati 78 titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Manokwari.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christin R. Rumkabu mengatakan bahwa kesepakatan itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024.
"Pada kegiatan kali ini, selain mengundang parpol, kami juga mengundang Bawaslu Kabupaten Manokwari, Pemkab Manokwari, Polresta Manokwari, dan Kodim 1801/Manokwari untuk membahas titik-titik pemasangan APK," kata Christin R. Rumkabu di Manokwari, Jumat.
Christin menyebutkan 78 titik tersebut terdiri atas 63 titik pemasangan spanduk dan 15 titik pemasangan baliho. Selain disepakati 78 titik pemasangan APK, pada rakor tersebut juga disepakati lokasi-lokasi yang bisa digunakan sebagai rapat umum untuk kampanye terbuka.
Lokasi rapat umum untuk kampanye terbuka disepakati di 20 titik pada sembilan distrik, yaitu Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan, Manokwari Utara, Warmare, Prafi, Masni, Sidey, dan Tanah Rubuh.
"Pelaksanaan kampanye itu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye 75 hari, akan ada masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024," ujar Christin.
Rakor membahas kesepakatan pemasangan APK ini, kata dia, agar penyelenggara pemilu dan parpol peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan aman, tertib, dan lancar.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan bahwa titik dan lokasi pemasangan APK harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan peserta pemilu sesuai dengan peraturan KPU.
Materi kampanye pemilu meliputi visi, misi, dan program, baik untuk pasangan calon presiden/wakil presiden, parpol peserta pemilu beserta calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, serta calon anggota DPD RI. Kampanye juga memuat citra diri yang meliputi nomor urut dan foto atau gambar.
Penyampaian materi kampanye, lanjut dia, harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberi informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai pendidikan politik, menghormati perbedaan suku, agama, ras,dan antar golongan dalam masyarakat.
Baca juga: Bawaslu awasi kegiatan AMIN di Sumenep
Baca juga: Perwakilan RI siap bantu penyelenggaraan pemilu di luar negeri
Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christin R. Rumkabu mengatakan bahwa kesepakatan itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024.
"Pada kegiatan kali ini, selain mengundang parpol, kami juga mengundang Bawaslu Kabupaten Manokwari, Pemkab Manokwari, Polresta Manokwari, dan Kodim 1801/Manokwari untuk membahas titik-titik pemasangan APK," kata Christin R. Rumkabu di Manokwari, Jumat.
Christin menyebutkan 78 titik tersebut terdiri atas 63 titik pemasangan spanduk dan 15 titik pemasangan baliho. Selain disepakati 78 titik pemasangan APK, pada rakor tersebut juga disepakati lokasi-lokasi yang bisa digunakan sebagai rapat umum untuk kampanye terbuka.
Lokasi rapat umum untuk kampanye terbuka disepakati di 20 titik pada sembilan distrik, yaitu Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan, Manokwari Utara, Warmare, Prafi, Masni, Sidey, dan Tanah Rubuh.
"Pelaksanaan kampanye itu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye 75 hari, akan ada masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024," ujar Christin.
Rakor membahas kesepakatan pemasangan APK ini, kata dia, agar penyelenggara pemilu dan parpol peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan aman, tertib, dan lancar.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan bahwa titik dan lokasi pemasangan APK harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan peserta pemilu sesuai dengan peraturan KPU.
Materi kampanye pemilu meliputi visi, misi, dan program, baik untuk pasangan calon presiden/wakil presiden, parpol peserta pemilu beserta calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, serta calon anggota DPD RI. Kampanye juga memuat citra diri yang meliputi nomor urut dan foto atau gambar.
Penyampaian materi kampanye, lanjut dia, harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberi informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai pendidikan politik, menghormati perbedaan suku, agama, ras,dan antar golongan dalam masyarakat.
Baca juga: Bawaslu awasi kegiatan AMIN di Sumenep
Baca juga: Perwakilan RI siap bantu penyelenggaraan pemilu di luar negeri
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: